SOLOPOS.COM - Rambu larangan bus AKAP dan rambu stop terpasang di jalur masuk Gemolong-Salatiga, tepatnya di wilayah Gemolong, Sragen, belum lama ini. (Istimewa/Dishub Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen menyatakan penindakan terhadap bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang melintas di jalur Gemolong-Salatiga itu bukan menjadi wewenang mereka.  Akan tetapi, menjadi wewenang Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dalam hal ini Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X Jawa Tengah (Jateng).

Penjelasan itu diungkapkan Kepala Dishub Sragen, Catur Sarjanto, merespons banyaknya bus AKAP yang nekat melanggar larangan melintasi jalur Gemolong-Salatiga. Catur menyampaikan pihaknya proaktif dengan melakukan patroli masif pada pagi, siang, dan malam. Ini dilakukan agar bus AKAP tidak lewat jalan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng itu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Setiap bus yang diketahui nekat melanggar larangan lewat jalan kelas III tersebut, kata dia, petugas patroli memaksa bus putar balik supaya berefek jera.

Baca Juga: Bus AKAP Lewati Jalur Gemolong-Salatiga, Dishub Sragen: Kami Tidak Tahu

“Dalam patroli kami tidak pilih kasih. Semua bus yang didapati nekat melanggar langsung diminta putar balik secara paksa. Hasilnya beberapa hari ini jumlah bus AKAP yang lewat jalur itu berkurang banyak. Kalau ada yang masih nekat lewat itu mungkin mencari lenane [lengahnya] kami. Misalnya, ketika kami selesai patroli mereka kemudian lewat,” ujarnya kepada Solopos.com, Senin (28/3/2022).

Catur menganalisis banyaknya bus AKAP yang nekat lewat jalur Gemolong-Salatiga itu disebabkan adanya terminal bayangan di Kacangan dan Karanggede masuk wilayah Kabupaten Boyolali. Di terminal bayangan itu, sebut dia, ada agen bus yang menjual tiket. Padahal agen bus itu seharusnya tidak boleh menjual tiket selain di terminal resmi.

“Karena lokasi [terminal bayangan] itu bukan di wilayah Sragen maka bukan menjadi wewenang kami [untuk menindak]. Terkait pelanggaran trayek bus AKAP itu penertibannya menjadi wewenang BPTD Wilayah X Jateng. Kami [Dishub Sragen] tidak memiliki wewenang dalam penertiban terhadap pelanggaran trayek,” sambungnya.

Baca Juga: Larang Truk Tonase Berat Melintas, Dishub Sragen Minta Terminal Barang

Dishub Sragen sudah berkoordinasi dengan BPTD wilayah X Jateng, Dishub Jateng, Dishub Salatiga, dan Dishub Boyolali terkait masalah ini. “Bahkan kami juga pernah melakukan operasi gabungan untuk menindak bus AKAP yang yang lewat jalur itu, namun ternyata masih ada bus AKAP yang nekat melanggar,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya