SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Dinas Perhubungan (Dishub) Solo mendukung pemanfaatan halaman Pamedan Pura Mangkunegaran sisi selatan untuk lahan <a title="Tidak Lagi Oranye dan Lurik, Ini Seragam Baru Jukir Solo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180426/489/912751/tidak-lagi-oranye-dan-lurik-ini-seragam-baru-jukir-solo-">parkir </a>&nbsp;kendaraan. Ruang parkir tersebut bisa dimanfaatkan untuk menampung kendaraan pengunjung sejumlah tempat di kawasan Ngarsopuro yang selama ini hanya bisa difasilitasi parkir di <em>city walk</em> dan badan jalan.</p><p>Kabid Perparkiran Dishub Solo, Moch. Usman, mengatakan adanya kendaraan parkir di <em>city walk</em> jelas berpotensi mengganggu kenyamanan pejalan kaki. Sedangkan keberadaan parkir kendaraan di tepi jalan raya sangat rentan gangguan kelancaran arus lalu lintas.</p><p>&ldquo;Kalau dari segi kebermanfaatannya, kami mendukung saja jika halaman Pura Mangkunegaran dijadikan sebagai kantong parkir,&rdquo; jelas Usman saat dimintai tanggapan terkait penataan halaman <a title="Paving Block Pura Mangkunegaran Solo Dikritik" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180425/489/912353/paving-block-pura-mangkunegaran-solo-dikritik">Pura Mangkunegaran</a>, Kamis (26/4/2018).</p><p>Usman menyampaikan ada sejumlah tempat dan pusat kegiatan di kawasan Ngarsopuro yang berpotensi menarik perhatian masyarakat. Sebut saja di antaranya Pasar Triwindu dan Night Market Ngarsopuro yang kerap menjadi jujukan warga Solo maupun wisatawan dari luar daerah.</p><p>Usman menyebut kendaraan pengunjung kawasan Ngarsopuro bisa saja diarahkan parkir masuk halaman Pura Mangkunegaran. Dengan begitu, kawasan Ngarsopuro tampak lebih longgar dan nyaman karena bersih dari parkir kendaraan.</p><p>&ldquo;Yang jelas kalau [halaman Pura Mangkunegaran] mau digunakan untuk parkir, pengelolanya harus mengajukan izin lebih dulu ke Dishub. Kami kemudian akan menindaklanjutinya dengan memberikan pembinaan sebelum mengeluarkan izin,&rdquo; jelas Usman.</p><p>Kasi Parkir Umum dan Khusus Dishub Solo, Henry Satya Negara, menegaskan jika halaman <a title="Mangkunegaran Siap Mediasi soal Revitalisasi Eks PG Colomadu, Ini Syaratnya" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180407/494/908664/mangkunegaran-siap-mediasi-soal-revitalisasi-eks-pg-colomadu-ini-syaratnya">Pura Mangkunegaran </a>&nbsp;digunakan untuk kantong parkir, otomatis akan menjadi objek pajak yang mana penyelenggara kegiatan parkirnya harus membayar pajak kepada pemerintah sebesar 25% dari pendapatan.</p><p>Jumlah yang seharusnya dibayar kepada pemerintah yakni termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada pengguna jasa parkir. Meski pemerintah mendapatkan pajaknya, Henry menyebut penyelenggara parkir swasta tetap harus menarik tarif parkir dengan nilai yang wajar.</p><p>&ldquo;Setelah menyediaan layanan parkir, mereka punya tanggung jawab untuk membayar pajak parkir. Bagi hasilnya 25% pendapatan masuk kas daerah melalui BPPKAD [Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah]. Hal itu sesuai dengan Perda No. 4/2011 tentang Pajak Daerah,&rdquo; terang Henry.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya