SOLOPOS.COM - Bus Batik Solo Trans (BST) melintas di flyover Purwosari, Solo, Senin (11/10/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Solo menjawab somasi yang disampaikan advokat dan konsultan hukum Muhammad Taufiq terkait perilaku sopir bus Batik Solo Trans atau BST yang dinilai melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jawaban somasi disampaikan melalui surat bernomor HB.00/0081/I/2022 bertanggal 5 Januari 2022. Surat itu ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo, Hari Prihatno, dan ditujukan langsung kepada Muhammad Taufiq.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Hari ini Dishub langsung mengirim surat permintaan maaf dan berjanji membenahi transportasi itu,” tulis Muhammad Taufiq dalam pesan singkat yang diterima Solopos.com, Rabu (5/1/2022).

Taufiq juga menyampaikan salinan surat jawaban somasi dari Dishub Solo terkait perilaku sopir BST tersebut. Dalam surat itu Dishub menyampaikan beberapa hal.

Baca Juga: Walah, Dishub Solo Disomasi Gara-Gara Perilaku Sopir Bus BST

Pertama, bahwa pengelolaan operasional Batik Solo Trans (BST) dikerjasamakan dengan pihak ketiga dan merupakan program dari Kementerian Perhubungan terkait penyelenggaran angkutan umum massal perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service).

Kedua, bahwa operasional BST telah diatur dalam standar prosedur operasional dan standar pelayanan minimum yang ditetapan. Kepala Dishub Hari Prihatno kemudian menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan jika terdapat pelanggaran operasional BST.

Meningkatkan Pembinaan

Selanjutnya, untuk pelayanan yang baik, ramah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan visi operasional BST. “Sehubungan dengan kejadian ini, kami akan meningkatkan pembinaan, monitoring, dan evaluasi kepada pihak ketiga selaku operator BST,” tulis Hari.

Baca Juga: Tak Punya E-Money? Penumpang BST Solo Bisa Pakai Aplikasi Teman Bus

Sebelumnya diberitakan, Dishub Kota Solo disomasi terkait operasional bus Batik Solo Trans atau BST. Muhammad Taufiq, advokat dan konsultan hukum dari Muhammad Taufiq & Partners (MT&P) Law Firm mengirimkan surat somasi tersebut pada Senin (3/1/2022).

Berdasarkan salinan surat somasi terkait perilaku sopir BST Solo yang diterima Solopos.com, Selasa (4/1/2022), Muhammad Taufiq mengatasnamakan dirinya pengguna jalan di Solo. Ia menyoroti perilaku sopir bus BST yang berhenti tidak pada tempatnya saat melintas di ruas jalan sebelah kiri (utara) Jl Slamet Riyadi kawasan flyover Purwosari menuju belokan ke Jl Hasanudin.

Akibatnya terjadi penumpukan volume kendaraan yang berujung pada kemacetan. Tak hanya itu, Taufiq menuliskan dalam surat somasi tersebut tentang adanya sopir-sopir BST lainnya yang seenaknya memotong jalur saat berputar di flyover Purwosari. Selain mengakibatkan kemacetan, hal itu juga rawan memicu kecelakaan lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya