Solopos.com, SOLO – Ada beberapa pembatas alias water barrier yang dipasang di sepanjang jalanan Kota Solo. Platik berwarna oranye terang itu sengaja dipasang guna mengatur lalu lintas. Sayangnya, masih banyak orang yang justru membongkar water barrier sebagai jalan pintas untuk berbalik arah.
Padahal, water barrier tersebut dipasang untuk melindungi pengguna jalan dari kemungkinan kecelakaan. Water barrier biasanya digunakan sebagai pembatas atau pembagi ruas jalan raya. Alat ini dipasang di median jalan untuk mencegah kendaraan memasuki jalur berlawanan sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan dan membantu meredam benturan. Alat ini biasanya diisi air sebagai pemberat.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Sayangnya, masih banyak orang yang malah dengan sengaja membongkar water barrier yang dianggap menutup jalan pintas. Biasanya water barrier yang dibongkar berada di potongan jalan untuk berputar. Pembongkaran tersebut membuat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) harus merapikannya kembali. Seperti di kawasan sekitar Stasiun Purwosari, Solo.
Pengelola akun Instagram @dishubsurakarta mengunggah foto petugas Dishub Solo yang tengah merapikan water barrier di kawasan Stasiun Purwosari. Mereka mengingatkan pentingnya water barrier untuk mengatur lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara.
“Apakah dengan sengaja membuka water barrier seperti ini Anda mendukung pemerintah untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas?” tanya @dishubsurakarta sebagai keterangan foto yang diunggah, Jumat (25/10/2019).
Pihak Dishub Solo menjelaskan, membongkar water barrier sama saja dengan mendekatkan diri dengan kecelakaan yang membahayakan nyawa. “Sadarkah perbuatan Anda mendekatkan pada kecelakaan jalan dan membahayakan nyawa orang lain? Keselamatan jalan bukan milik Anda pribadi, tapi seluruh pengguna jalan. Kami ingin Anda selamat bukan bertaruh nyawa. Tetap taati peraturan lalu lintas untuk prioritas keselamatan,” tegas Dishub Solo.
Sebagai informasi, manajemen rekayasa lalu lintas (MRLL) adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.