JOGJA—Puluhan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di DIY, sudah usang.
“AKDP banyak yang usang. Sekitar 20 sampai 30 unit usianya lebih dari 20 tahun,” ujar Kasie Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Kota Jogja, Asung Waluyo, Selasa (18/12).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Menurut dia, perusahaan otobus sebaiknya memperhatikan hal tersebut demi keselamatan penumpang. Meski begitu, ia tak menampik kondisi fisik bus-bus itu masih baik.
Ia juga mengimbau pengusaha angkutan bus untuk menaati izin trayek. Hal itu bertujuan untuk meredam gejolak sosial antarkru angkutan. Pelanggaran izin tersebut akan berdampak pada amburadulnya jadwal pemberangkatan bus di masing-masing terminal.
“Kami masih menemukan pelanggaran izin trayek. Izin operasionalnya sudah kedaluarsa padahal harus diperbarui lima tahun sekali,” jelasnya.