SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—Puluhan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di DIY, sudah usang.
“AKDP banyak yang usang. Sekitar 20 sampai 30 unit usianya lebih dari 20 tahun,” ujar Kasie Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Kota Jogja, Asung Waluyo, Selasa (18/12).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut dia, perusahaan otobus sebaiknya memperhatikan hal tersebut demi keselamatan penumpang. Meski begitu, ia tak menampik kondisi fisik bus-bus itu masih baik.

Ia juga mengimbau pengusaha angkutan bus untuk menaati izin trayek. Hal itu bertujuan untuk meredam gejolak sosial antarkru angkutan. Pelanggaran izin tersebut akan berdampak pada amburadulnya jadwal pemberangkatan bus di masing-masing terminal.

“Kami masih menemukan pelanggaran izin trayek. Izin operasionalnya sudah kedaluarsa padahal harus diperbarui lima tahun sekali,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya