SOLOPOS.COM - Penindakan terhadap dump truck yang masuk jalur Kota Kudus. (Antara)

Solopos.com, KUDUS — Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus menilang sejumlah dump truck berukuran besar yang nekat melintasi jalur kota karena melanggar kelas jalan dan berpotensi menimbulkan ketersendatan arus lalu lintas.

Mengutip Antara, Minggu (4/7/2021), selama beberapa pekan terakhir, Dishub Kudus sudah menilang antara delapan hingga sembilan unit truk dump berukuran besar. “Mereka masuk ke jalur kota yang jelas bukan kelas jalannya dilalui truk dump tersebut,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Putut Sri Kuncoro.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, kelas Jl. Sunan Muria dan beberapa jalan lain yang sering dilalui truk dump dengan muatan mulai dari pasir hingga batu merupakan kelas III dengan muatan sumbu terberat delapan ton, sedangkan truk yang melintas tonasenya melebihi kelas jalannya.

Baca Juga : Seluruh Pusat Perbelanjaan Nonsembako di Kudus Tutup

Seharusnya, kendaraan tersebut tidak melalui jalur kota, melainkan jalan lain yang sebelumnya sudah disosialisasikan kepada masing-masing pengusaha yang aktivitasnya menggunakan dump truck besar untuk pengangkutan berbagai material bangunan.

Dishub Kudus sudah melakukan sosialisasi bersama Unit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Satlantas Polres Kudus. Selain itu, imbauan agar tidak melanggar kelas jalan juga diberikan surat kepada masing-masing pengusahanya. “Karena sudah ada upaya persuasif, ternyata di lapangan masih dijumpai truk yang melintas akhirnya ditindak dengan melakukan penilangan,” ujarnya.

Selama beberapa pekan terakhir tercatat antara 8-9 truk dump yang ditilang. Pelanggaran diperkirakan juga bisa bertambah karena petugasnya memang tidak bisa mengawasinya selama 24 jam.

Baca Juga : Ternyata Inilah Warteg Tertua di Kota Bahari

Untuk truk dump dari arah Jepara sebetulnya bisa melalui jalur lingkar. Sementara dari arah Semarang bisa melalui Jalan H.M. Subchan Z.E. menuju Jalan K.H.R. Asnawi sehingga tidak terlalu mengganggu arus lalu lintas di perkotaan. Keberadaan mereka di jalan perkotaan juga bisa mempercepat kerusakan jalan, dan berpotensi menimbulkan ketersendatan arus karena sepadan jalannya sempit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya