SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun menggembok sejumlah mobil yang diparkir di sembarang tempat. Selain mobil, puluhan sepeda motor juga digembosi karena terparkir di lokasi terlarang.

Petugas Dishub Kota Madiun mulai melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan parkir ini setelah Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 37 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini mulai diberlakukan pada 1 Februari 2019.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perda tersebut mengatur terkait sanksi yang akan diberikan kepada pengendara yang seenaknya parkir di tempat-tempat umum.

Kepala Dishub Kota Madiun, Ansar Rasidi, mengatakan pihaknya akan rutin menertibkan kendaraan bermotor yang parkir sembarangan. Sanksi yang akan diberikan berupa penggembokan ban kendaraan roda empat dan penggembosan ban kendaraan roda dua.

“Untuk hari ini penertiban dilakukan di Jl. Jawa, Jl. Pahlawan, Jl. HOS Cokroaminoto, dan Jl. Agus Salim,” kata dia seusai melakukan penertiban, Kamis (7/2/2019).

Ansar menuturkan pemilik atau pengendara mobil yang kena sanksi penggembokan harus membayar denda senilai Rp100.000. Setelah denda dibayarkan, gembok ban tersebut bisa dilepaskan. Sedangkan untuk sepeda motor hanya digembosi.

“Kalau sepeda motor memang hanya digembosi. Kalau mobil digembok tidak digembosi. Jadi setelah pemilik mobil membayar denda, gembok dilepas,” ujar dia.

Menurutnya, berbagai sanksi diberlakukan supaya masyarakat bisa tertib. Selain itu juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan yang diparkir sembarangan. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya