Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Perhubungan Kota Jogja tidak akan latah dan terburu-buru meniru kebijakan cabut pentil ban kendaraan bermotor yang menyalahi aturan parkir sebagai upaya penertiban parkir liar.
“Kami tidak akan latah, ikut-ikutan aksi cabut pentil karena untuk melakukan hal itu diperlukan dasar hukumnya dulu,” kata Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Kota Jogja, Sugeng Sanyoto, Sabtu (5/10/2013).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Menurut Sugeng, penertiban parkir liar atau parkir kendaraan bermotor yang menyalahi aturan perlu didukung oleh komitmen bersama dari semua pihak, termasuk pemerintah dengan menyiapkan aturannya.
Minimal, lanjut dia, aturan yang perlu disiapkan apabila akan melakukan kebijakan tersebut adalah Peraturan Wali Kota Jogja.
“Tanpa ada aturan yang menjadi dasar hukum, kami tidak bisa melakukan kebijakan itu. Jangan sampai kami menyalahi aturan yang ada,” katanya.