SOLOPOS.COM - Objek Wisata Gembira Loka Zoo (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Objek Wisata Gembira Loka Zoo menjadi menjadi salah satu objek wisata yang banyak dikunjungi wisatawan saat hari libur, Sabtu (25/5/2013). (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

JOGJA—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja menemukan pelanggaran parkir di luar Kebun Binatang Gembiraloka Jogja. Selain menyoroti penataan parkir yang semerawut, tarif yang dikenakan melanggar Perda.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Sabtu (25/5/2013), Dishub Jogja menurunkan dua tim untuk mengecek kebenaran pelanggaran parkir yang selama ini dikeluhkan pengunjung, termasuk pengelola Gembiraloka. Diakuinya, banyak keluhan yang masuk terkait penataan dan tarif parkir yang melanggar ketentuan Perda.

Ekspedisi Mudik 2024

“Ada 10 orang yang turun, dibagi dua tim. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari permintaan pengelola Gembiraloka agar menindak pelanggaran parkir di sepanjang jalan ini,” jelas Mulyana Staff Seksi Parkir kepada Harian Jogja disela-sela operasi.

Dari operasi tersebut, sambung Ferry Ela, staff Seksi Bimbingan dan Keselamatan Dishub, terdapat dua hal pelanggaran yang ditemukan. Pertama, jelas Ferry, soal penataan parkir yang tidak teratur. Seharusnya, disepanjang jalan tersebut penataan parkir dilakukan pada satu sisi saja. Faktanya, parkir kendaraan justru menggunakan dua sisi jalan. “Kondisi tersebut menyebabkan arus lalu lintas terganggu. Itu hal pertama yang kami temukan,” jelas Ferry.

Pelanggaran kedua, lanjutnya, adalah pengenaan tarif parkir. Menurutnya, tarif parkir kendaraan bermotor sudah ditentukan oleh pemerintah. Untuk sepeda motor, Rp1.000, mobil Rp2.000, bus kecil Rp10.000 dan bus besar Rp20.000. “Faktanya, tarif parkir yang ditarik tidak sesuai ketentuan. Untuk bus saja, mulai Rp20.000 sampai Rp35.000 sekali parkir,” tukas Ferry.

Terhadap temuan itu, pihaknya masih sebatas memberikan teguran dan arahan kepada para juru parkir (jukir) yang melanggar ketentuan. “Ada dua pengurus parkir yang kami data. Mereka juga berniat baik untuk berubah. Untuk selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan,” pungkas Ferry.

Sebelumnya Manager Marketing Gembira Loka Zoo Josep Kurniawan mengatakan seperti halanya Pedagang Kaki Lima,  kawasan parkir berada di luar kewenangan kawasan wisata Gembira Loka. Ia juga berharap semua berjalan sesuai aturan dan tertib  jangan sampai membuat pengunjung Gembira Loka kecewa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya