SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) merazia bus dan truk yang menyalahi aturan.

Razia digelar mendadak di Jl Solo-Purwodadi, tepatnya di terminal lama Gemolong, Selasa (14/12) siang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sejumlah bus dan truk ditilang dan harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sragen, 31 Desember mendatang. Temuan penyimpangan trayek atau surat pengawasan trayek mati mendominasi razia tersebut.

Kepala seksi (Kasi) Pengawasan dan Operasi Dishubkominfo Jateng, Edi Soesanto, saat ditemui Espos, di lokasi setempat, Selasa (14/12), mengungkapkan razia atas bus, minibus dan truk yang melintas di kawasan Gemolong menunjukkan masih ada pelanggaran di jalan.

Lantaran itu, pihaknya bersikap tegas dengan menerapkan aturan berlaku tanpa toleransi, yaitu membawa perkara ke Pengadilan.

“Mereka yang melanggar kami beri surat tilang dan bisa mengurus semuanya di Pengadilan Sragen, tanggal 31 Desember nanti. Soal sanksinya apa, pengadilan yang akan memutuskan,” tegas Edi, didampingi staf Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan Sragen, Joko Pinarmo.

tsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya