SOLOPOS.COM - Sejumlah kendaraan parkir di tepi jalan umum di kawasan Simpang Lima dan Monumen Susu Tumpah Kabupaten Boyolali, Rabu (26/10/2022). (Solopos.com/Nova Malinda).

Solopos.com, BOYOLALI Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Boyolali, Didik Riyanto, mewakili Kepala Dishub Boyolali, Cipto Budoyo, meminta masyarakat agar berani meminta kembalian uang parkir jika yang diberikan pada petugas parkir melebihi ketentuan perda.

“Penyelewengan-penyelewengan itu sebetulnya tidak bisa 100 persen petugas parkir salah. Kenapa? Kalau tarifnya Rp1.000 ngasihnya Rp2.000, ya diminta kembaliannya. Kalau diam saja, mungkin tidak dikembalikan, meski ada petugas parkir yang memang mengembalikan. Tapi kalau diam saja, itu bisa dianggap selesai, sah. Harusnya minta kembaliannya, atau kasih saja Rp1.000,” ucap dia.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Rincian tarif parkir di Boyolali secara lengkap diatur dalam perda Boyolali.

Tarif parkir di tepi jalan umum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Retribusi Jasa Umum, sedangkan tarif parkir di tempat khusus parkir diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

Di sisi lain, Dishub Boyolali juga terus melakukan berbagai upaya sosialisasi di lingkungan masyarakat untuk mengantisipasi pelanggaran tarif parkir tersebut.

Baca juga: PAD Boyolali dari Parkir Baru 80%, Dishub Tetap Optimistis Target Tercapai

Didik menegaskan kembali penarikan tarif parkir melebihi ketentuan peraturan daerah (perda) termasuk kategori pungutan liar (pungli).

“Bahwa untuk penarikan lebih dari perda itu namanya sudah pungli,” ucap dia kepada Solopos.com di kantor Dishub Boyolali, Senin (31/10/2022).

Untuk memberikan pemahaman itu, Dishub pernah melakukan sosialisasi bersama tim saber pungli pada 2021. Bersama tim saber pungli, kata Didik, Dishub melakukan sosialiasasi hampir di setiap kecamatan di Boyolali.

Didik menjelaskan kebanyakan pelanggaran masih terjadi di wilayah kota. Sementara, untuk mengantisipasi pelanggaran tarif parkir, Dishub juga sudah memasang plang-plang di beberapa lokasi di Kota Boyolali.

“Selain daftar tarif, di papan informasi yang sudah kami pasang juga ada anjuran untuk meminta karcis,” ucap dia.

Baca juga: Balada Tukang Parkir Ilegal Makan Gaji Buta

Dengan adanya anjuran untuk meminta karcis, kata Didik, kami berharap ada kesadaran dari masyarakat untuk melakukan hal itu. selain itu, Dishub juga berupaya melakukan sosialisasi kepada petugas parkir agar selalu tertib dan amanah dalam menjalankan tugasnya.

“Sosialisasi sendiri disini sebenarnya ada dua model. Yaitu kami jemput bola, kami keliling melakukan sosialisasi ke petugas parkir. Selain itu kami juga mengundang petugas parkir ke sini, untuk kami lakukan pembinaan,” ucap dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya