SOLOPOS.COM - Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Boyolali, Didik Riyanto, saat diwawancara mengenai sanksi tegqas bagi juru parkir nakal yang menaikkan tarif di atas ketentuan, Senin (31/10/2022). (Solopos.com/Nova Malinda).

Solopos.com, BOYOLALI — Dinas Perhubungan Boyolali tak segan untuk menindak tegas juru parkir nakal yang mematok tarif melebihi aturan. Sanksi paling berat yakni mengganti pengelola jukir nakal tersebut.

Hal itu disampaukan Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Boyolali, Didik Riyanto, mewakili Kepala Dishub Boyolali, Cipto Budoyo, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (31/10/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Didik menerangkan ada beberapa upaya dan tindakan dalam menertibkan juru parkir agar mematok sesuai tarif yang ditetapkan. Pertama yakni dilakukan pembinaan awal, baru sanksi lanjutan.

“Pertama kami beri pembinaan awal. Kemudian, nanti pengelolanya kami panggil. Kami beri pembinaan, intinya untuk memberikan pemahaman agar juru parkir melaksanakan tugas dengan baik,” ucap dia saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (31/10/2022).

Didik menjelaskan apabila juru parkir masih ngeyel, maka pengelolanya yang akan diganti. Penggantian pengelola itu menjadi sanksi paling berat bila juru parkir masih menarik tarif tidak sesuai perda.

Baca juga: Manfaatkan Luka Lama untuk Memeras, Juru Parkir Dibekuk

Perda yang dimaksud yakni Perd Kabupaten Boyolali 12 Tahun 2021 Tentang Retribusi Jasa Umum dan 13 Tahun 2021 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Sanksi nya paling berat itu, pengelolanya kami ganti. Bila pengelolanya ganti, otomatis petugas parkirnya banyak yang diganti,” ucap dia.

Didik mengatakan tidak ada sanksi pidana atau lainnya kepada juru parkir. Namun, sanksi-sanksi pelanggaran dimuat dalam surat perjanjian kontrak antara petugas pengelola dan Dishub.

Saat ditanya angka pelanggaran, Didik memperkirakan pelanggaran yang dilakukan juru parkir tidak sampai 30 kali dalam satu tahun. Dalam hal ini, menurut Didik, juru parkir di kota-kota lebih banyak melakukan pelanggaran dibandingkan juru parkir di desa-desa Boyolali.

“Kalau pelanggaran berulang-ulang di satu titik itu kayaknya enggak ada. Sementara ini juga belum ada yang sampai diganti pengelolanya,” ucap dia.

Baca juga: Ini Daftar Tarif Parkir Boyolali! Sepeda Motor di Pinggir Jalan Hanya Rp1.000

Didik mengatakan pelanggaran yang dilakukan juru parkir itu bisa diketahui melalui aduan masyarakat dan sidak rutin yang dilakukan Dishub pada juru parkir.

“Selain dari masyarakat melalui media sosial, kami juga sering melakukan patroli ke titik-titik parkir. Kami berkeliling, bila menemukan ada pelanggaran, kami langsung melakukan pembinaan,” ucap dia.

Pada 2022, Didik menyebutkan jumlah petugas pengelola parkir tepi jalan umum mencapai 94 orang di 94 lokasi yang tersebar di wilayah Boyolali. Kemudian, untuk petugas pengelola parkir khusus ada sejumlah 38 orang di 38 lokasi di Boyolali.

Total petugas pengelola parkir di Kabupaten Boyolali ada 132 orang. Masing-masing pengelola bisa membawahi dua hingga lima juru parkir di tepi jalan umum, tergantung luasan dari wilayahnya.

Baca juga: Biar Enggak Bingung, Pahami Rincian Tarif Parkir yang Berlaku di Boyolali

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya