SOLOPOS.COM - Dua pelaku kasus penyiksaan, RA (kiri) dan DS saat diinterogasi Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas di Mapolres Sukoharjo, Selasa (13/4/2021). (Solopos-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Seorang suami nekat menculik, menyekap, dan menyiksa mantan pacar istrinya dengan cara disetrum listrik gara-gara dendam sang istri terus diganggu.

Peristiwa yang terjadi di TPU Purwoloyo, Solo, pada pertengahan Maret lalu itu saat ini tengah ditangani aparat Polres Sukoharjo. RA, 27, pria asal Jebres, Solo, dijerat dengan tiga pasal sekaligus karena perbuatannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Informasi yang diperoleh Solopos.com, RA menculik, menyekap, kemudian menyiksa mantan pacar istrinya, Lucas Tandy Budiman, 26, warga Blimbing, Gatak, Sukoharjo.

Baca Juga: Sekap dan Siksa Mantan Pacar Istri, Pria Solo Ini Ngaku Dendam

RA melakukan perbuatan itu dibantu adiknya, DS, 24, dan dua temannya, EA, 23 dan A, 20. RA dan adiknya sudah tertangkap dan kini ditahan di Mapolres Sukoharjo. Sedangkan EA dan A masih buron.

Peristiwa itu berawal saat RA mendengar keluhan sang istri yang mengaku diludahi mantan pacarnya, Lucas. RA kemudian mencari Lucas dengan maksud mengajaknya bicara secara baik-baik. Ia mengajak adik dan dua temannya untuk membantu mencari Lucas.

Mereka menemukan Lucas di rumahnya di Blimbing, Gatak, Sukoharjo, dan mengajak bicara. Namun Lucas terus mengelak dan mengatakan tidak pernah meludahi istri RA.

Baca Juga: Suami Culik dan Siksa Mantan Pacar Istri Gegara Rumah Tangga Diganggu

Naik Pitam

Pelaku yang naik pitam kemudian menyeret Lucas ke dalam mobil dan membawanya ke area TPU Purwoloyo. RA dan tiga orang pelaku lainnya mengikat tangan dan kaki Lucas. Kemudian mereka menyiksa mantan pacar istri RA itu dengan cara disetrum listrik.

"Korban ini disiksa dan disetrum badan, kaki kanan, dan kiri. Lalu tangan kanan dan kirinya juga disetrum," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas kepada Solopos.com, Selasa (13/4/2021).

Lucass disekap dan disiksa selama sehari. Setelah puas menyiksa mantan pacar sang istri, RA membawa Lucas kembali ke rumahnya. Sesampainya di rumah, Lucas diturunkan dari mobil.

Baca Juga: Diduga Habis Pesta Miras, Remaja Sukoharjo Kalap di Sungai Bengawan Solo

Namun sebelum itu Lucas sempat kembali mendapat pukulan di mata sebelah kiri. Atas kejadian ini Lucas melapor ke polisi. Polisi langsung mencari pelaku dan mengamankan RA dan DS. Sementara dua pelaku lain EA dan A masih dalam pengejaran.

"Kasusnya ini murni dendam karena korban ini mantan pacar istrinya pelaku RA. Korban juga sering mengganggu istrinya pelaku. Puncaknya saat istrinya diludahi korban," katanya.

Pelaku RA mengakui perbuatannya itu dilandasi dendam pribadi kepada Lucas yang pernah menjalin hubungan asmara dengan perempuan yang saat ini menjadi istrinya. Apalagi Lucas masih sering mengganggu sang istri.

"Saya dendam karena dia sering menggangu keluarga saya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya