SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyekapan. (freepik)

Solopos.com, JOGJA — Wali murid SMAN 1 Wates, Agung Purnomo, korban dugaan penyekapan dan intimidasi oleh pihak sekolah dan Satpol PP Kulonprogo melaporkan kasus tersebut ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Ada tiga orang yang dilaporkan dalam kasus ini.

Ketiga orang yang dilaporkan kasus ini adalah Kepala SMAN 1 Wates, Kepala Bidang Ketertiban Satpol PP Kulonprogo, dan Kepala Satpol PP Kulonprogo. Ketiga orang itu disangkakan dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang Lain.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kuasa Hukum Agung Purnomo, Era Hareva Pasarua, mengatakan ketiga terduga pelaku itu terancam delapan penjara. Pihaknya telah menyiapkan saksi dan alat bukti berupa rekaman saat penyekapan itu terjadi.

Dia menhelaskan laporan kasus tersebut pun telah diterima Polda DI Yogyakarta pada Jumat (30/9/2022).

“Sekarang masih dalam tahap penyidikan proses hukumnya,” kata dia, Senin (3/9/2022).

Baca Juga: Konser Westlife di Prambanan Bikin Kecewa, Promotor Janji Refund Tiket 100%

Dalam kasus ini, Era juga menyoroti kewenangan Satpol PP Kulonprogo dalam kejadian tersebut. Menurut dia, kalau memang forum tersebut mediasi, pihak Satpol PP tidak memeliki kewenangan akan hal itu.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, jelas Era, Satpol PP tak punya kewenangan memediasi SMAN 1 Wates.

“Itu saja sudah indikasi mengapa yang melakukan mediasi Satpol PP Kulonprogo, ada masalah kuasa apa mereka,” tanya Era.

Wakil Direktur Reskrim Umum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengkonfirmasi laporan tersebut.

Baca Juga: Nyala Lilin Ratusan Suporter di Jogja untuk Doakan Korban Tragedi Kanjuruhan

“Masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi terkait,” katanya, Senin (3/9/2022).

Tri menyebut sudah memanggil beberapa saksi dalam kasus ini. Namun, proses pemeriksaan saksi tersebut memang membutuhkan waktu. Jika bukti sudah cukup, para terduga pelaku akan ditahan.

“Manggil saksi kan juga perlu waktu tidak bisa semuanya dalam satu waktu,” kata dia.

Di sisi lain Kepala SMAN 1 Wates Aris Suwasana membantah menyekap dan mengintimidasi Agung Purnomo, wali murid di sekolah tersebut. Aris menjelaskan insiden yang juga melibatkan personel Satpol PP Kulonprogo tersebut adalah mediasi, bukan penyekapan dan intimidasi.

Baca Juga: Kepala SMAN 1 Wates Bantah Sekap Wali Murid yang Kritik Pengadaan Seragam

Dia menyampaian mediasi itu bermula saat ada wali murid protes terkait harga seragam. Kemudian digelar pertemuan di sekolah. Dalam pertemuan itu ternyata tidak membuahkan hasil, hingga akhrinya dilakukan mediasi.

Aris menuturkan rencana mediasi itu digelar di sekolah atas permintaan wali murid.

“Ini kan masalah SMAN 1 Wates, karena orang tua tersebut menyebut dia ASN tingkat penyidik, lalu saya baca-baca, ternyata penyidikan ASN bisa dilakukan Satpol PP,” kata dia, Senin (3/10/2022)/

Aris kemudian meminta Satpol PP Kulonprogo untuk membantu memediasi persoalan tersebut.

Baca Juga: 110 Hektare Lahan Pertanian di Bantul Kebanjiran, Petani Cabai Merugi

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kulonprogo Alif Romdhoni membantah dugaan penyekapan dan intimidasi tersebut. Menurutnya, pertemuan pada Kamis (29/9/2022) di sekolahan merupakan tindaklanjut dari permintaan mediasi di SMAN 1 Wates.

Alif menjelaskan mediasi tersebut mengundang seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan.

“Kami undang pihak sekolah, paguyuban orang tua, dan Mas Agung,” kata dia.



Semua pihak tersebut, kata Alif, bertemu sekitar pukul 14.30 WIB di ruang Kasatpol PP. Saat mediasi berlangsung, lanjutnta, suasananya diklaim cari.

“Saya tawarkan minum ke semua orang di ruangan, Mas Agung minta air putih hangat,” jelas dia.

Baca Juga: Cerita Saksi Selamat Tragedi Kanjuruhan: Mencekam & Mayat Ada di Mana-Mana

Semua pihak dalam ruangan tersebut, lanjut Agung, diberikan kesempatan yang sama untuk berbicara.

“Pak Kasatpol PP juga ikut bicara, dinamika ketika diskusi tersebut kan memang naik turun,” jelasnya.

Alif menjelaskan salah satu bahasan mediasi terkait kebenaran laporan masalah tersebut ke Ombudsman Perwakilan (ORI) DIY.

“Karena pagi saya ketemu Mas Agung, dia bilang tidak tahu, terus siang itu bilang tahu, saya bilang mohon dipastikan,” kata dia.

Kesimpulan pertemuan tersebut, jelas Alif, laporan ke ORI DIY dikawal bersama. Pihaknya akan menyiapkan data dan persoalan tersebut jangan sampai mengganggu proses belajar mengajar para murid.

“Dari prosesnya seperti itu, di akhir bahkan salman bersama,” kata dia.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul 3 Orang Dipolisikan Terkait Dugaan Penyekapan dan Intimidasi di Kantor Satpol PP Kulonprogo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya