SOLOPOS.COM - Terdakwa suap Meikarta, Iwa Karniwa mengenakan rompi tahanan KPK saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin (13/1/2020). (Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)

Solopos.com, BANDUNG – Sekda Jawa Barat nonaktif, Iwa Karniwa, didakwa menerima uang Rp900 juta untuk memuluskan proyek Meikarta. Menurut Jaksa KPK, uang itu berasal dari PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang proyek Meikarta.

Pada sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (13/1/2020), Iwa Karniwa tidak melakukan pembelaan. Dia memilih sidang dugaan suap proyek Meikarta berlanjut ke agenda pembuktian pekan depan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Iwa setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan meski merasa ada yang tidak tepat dalam dakwaan jaksa.

“Kami menilai ada yang tidak sesuai dengan dakwaan. Namun, kami tidak akan mengajukan eksepsi. Nanti langsung ke agenda pembuktian,” kata Anton Sulton, kuasa hukum Iwa Karniwa kepada Bisnis.com.

Anton mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan dakwaan dari pembuktian persidangan yang rencananya menghadirkan 30 saksi tersebut. “Kita lihat nanti, karena Pak Iwa tadi merasa ada dakwaan yang tidak tepat,” katanya.

Persidangan yang dipimpin majelis Hakim Daryanto dan dua anggota majelis hakim Marsidi Nawawi dan Sudira itu akan dilanjutkan Senin pekan depan. Iwa Karniwa sendiri memilih untuk tidak berkomentar saat meninggalkan ruangan sidang.

Dikabarkan Antara, uang tersebut diduga mengalir lewat karyawan PT Lippo Cikarang, Satriadi, mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, Henri Lincoln, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman, dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto.

Jaksa menduga uang tersebut diberikan agar Iwa Karniwa mempercepat keluarnya persetujuan substansi dari Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

Pada saat itu RDRT telah disetujui DPRD Kabupaten Bekasi. Selain itu, suap tersebut diduga diberikan agar Iwa Karniwa mempercepat pengurusan RDTR Wilayah Pengembangan (WP) I dan IV serta II dan III proyek pembangunan komersial area Meikarta.

Kasus Suap Wahyu Setiawan: KPK Geledah Kantor KPU Pusat

"Hal tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata jaksa.

Akibatnya, Iwa Karniwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya