SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyapa pengunjung sebelum menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (Antara/Fauzan)

Solopos.com, JAKARTA–Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyebut tim jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuduhan kosong dalam replik atau jawaban atas pleidoi Ferdi Sambo. Tuduhan itu yakni bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, hingga memberikan masukan agar perkara menjadi tidak terang.

“Secara serampangan, penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional,” ujar Arman Hanis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (31/1/2023).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua (Brigadir J). Dia disebut sebagai aktor intelektual kasus tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Arman Hanis mengatakan tuduhan jaksa yang mengatakan tim penasihat hukum gagal fokus dalam mempertahankan kebohongan Ferdy Sambo, memberikan masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasar, serta menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo merupakan serangan penuntut umum terhadap kedudukan profesi advokat.

Pengacara Ferdy Sambo ini mengatakan replik tim JPU terjebak pada kerangka berpikir imajinatif dan bisa menyesatkan proses peradilan, masyarakat, dan menjauhkan peradilan dari semangat imparsial dan objektif.

“Tanggapan penuntut umum demikian terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi,” lanjut Arman Hanis.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menyinggung tim pengacara Ferdy Sambo dan pengacara terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal berasal dari tim yang sama dan memiliki logika berpikir yang tidak rasional.

“Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, saksi Ricky Rizal, saksi Kuat Ma’ruf, dalam hal ini terdakwa dalam perkara terpisah adalah merupakan tim penasihat hukum yang sama,” ujar jaksa di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).

Sehingga, lanjut jaksa, logika berpikir para penasihat hukum sudah tidak rasional, bahkan hanya berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Yosua meninggal dunia karena ditembak dengan sadis.

JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Sementara, terdakwa Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo masing-masing dituntut delapan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya