SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Juru parkir (jukir) di Taman Jayawijaya, Mojosongo, Jebres, Solo, buka suara terkait tudingan menerapkan tarif parkir ugal-ugalan kepada pengunjung seperti yang dilontarkan anggota DPRD Solo, Muhadi Syahroni, belum lama ini.

Jukir taman tersebut membantah menerapkan tarif ugal-ugalan dan melanggar ketentuan di kawasan parkir yang masu zona E tersebut. Salah satu jukir Taman Jayawijaya, Sigit Suparyanto, mengaku belum mengetahui ada protes dari warga terkait tarif parkir ugal-ugalan di kawasan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meskipun begitu, dia membantah memasang tarif parkir mahal. Dia yang setiap hari menjadi juru parkir di sisi selatan taman mengaku menerapkan tarif sesuai aturan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Solo.

“Saya malah belum tahu ada protes. Tapi saya pribadi tidak pernah memberikan tarif ugal-ugalan. Sesuai zona saja, kalau di sini [taman] masuk zona E. Sesuai itu saja,” jelasnya ketika ditemui Solopos.com, Rabu (14/8/2019).

Meskipun begitu, Sigit tidak mengetahui apabila ada rekannya yang menerapkan tarif sama. Di Taman Jayawijaya terdapat beberapa jukir di setiap sisinya. Namun, dia yakin rekannya tidak akan berani melanggar peraturan lantaran akan dikenai sanksi.

“Saya tidak tahu yang lainnya [jukir]. Tapi saya yakin mereka tidak akan berani. Soalnya kalau ketahuan bisa kena sanksi. Kalau saya sendiri, meskipun katanya progresif, saya tidak menerapkannya. Tetap selama apa pun saya tarik sesuai tarif dasarnya. Kadang kalau tidak dibayar saya juga tidak apa-apa. Seikhlasnya saja,” imbuh dia.

Sementara itu, Kabid Perparkiran Dishub Solo, Henry Satya, mengatakan sudah membina para jukir secara rutin. Terkait tarif parkir, Henry menjelaskan kawasan taman Jaya Wijaya menerapkan tarif zona E yang berlaku progressif sehingga besaran tarif berlaku sesuai lamanya kendaraan terparkir.

Sebelumnya, legislator DPRD Solo, Muhadi Syahroni, menyoroti tarif parkir kendaraan di sejumlah tempat umum di Kota Bengawan. Politikus PKS itu mengaku pernah menjadi korban penarikan parkir di atas tarif yang dibolehkan Perda.

“Beberapa hari lalu saat saya ke Taman Jaya Wijaya Mojosongo ditarik uang parkir Rp5.000. Padahal mestinya berdasarkan perda tarif parkir untuk mobil hanya Rp2.000. Akhirnya saya bayar Rp6.000 sebagai sindiran,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya