SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Nama Koes Setiawan Danang Mawardi alias Iwan Walet kembali viral sejak kerusuhan di Rutan Klas 1A Solo, Kamis (3/1/2019). Secara khusus, sekelompok massa meneriakkan namanya saat berdemonstrasi di Rutan Solo pascakerusuhan itu, bahkan dua rumahnya menjadi sasaran perusakan.

Rumahnya di RT 002/RW 001 Kelurahan Gandekan, Jebres, Solo, dirusak pada Kamis lalu. Pada Sabtu (12/1/2019) lalu, giliran rumahnya di RT 003/ RW 005, Kelurahan Tegalharjo, Solo yang dirusak massa. Mengapa Iwan Walet begitu diincar bertepatan dengan masa pembebasannya dari hukuman?

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Bagi masyarakat Solo, sosok Iwan Walet dikenal karena keterlibatannya dalam dua kasus hukum. Sebelum kembali menghirup udara bebas pada Sabtu lalu, Iwan menjalani hukuman akibat kasus penganiayaan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Senin (12/11/2018) lalu menjatuhkan vonis penjara 5 bulan 15 hari terhadap Iwan Walet.

Hukuman ini terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Karaoke SK TV, Jl Slamet Riyadi No 436 Purwosari, Solo, pada Rabu (6/6/2018) malam lalu. Dalam kasus itu, Iwan Walet bersama dua orang lainnya, yaitu Agung Saputra alias Nemo dan Dwi Setyo Purwanto alias Nyongot sama-sama dijatuhi hukuman 5,5 bulan penjara.

Dalam kasus ini, masa hukuman Iwan Walet di penjara berakhir pada Sabtu (3/1/2019) lalu atau tepat dua hari sebelum kerusuhan di Rutan Solo. Gara-gara kerusuhan itu, Iwan dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen selama dua malam.

Keributan di Rutan Solo disebut-sebut terkait kasus penganiayaan di Purwosari tahun lalu itu. Setidaknya hal ini dikatakan oleh Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Endro Sudarsono. Menurutnya, kericuhan terjadi saat sekelompok orang menjenguk tahanan bernama Isan.

“Info yang kita terima, teman-teman besuk korban Isan, yang FPI [Front Pembela Islam] itu. Kemudian dia menunjukkan [ke napi lain] ‘dia pelaku yang dulu memukuli saya’. Kemudian ada cekcok itu dan ada lempar-lemparan itu. Sama lawannya Si Isan itu tadi,” kata Endro pascakerusuhan Rutan Solo.

Indro tidak menyebutkan nama napi/tahanan lain yang dianggap pernah memukul Ikhsan beberapa waktu lalu. Indro hanya menjelaskan kasus tersebut terjadi di Purwosari. “Yang [kericuhan di] Purwosari, bukan Solo Baru,” katanya.

Bentrok Gandekan

Sebenarnya bukan kali itu saja Iwan Walet berurusan dengan kasus kekerasan. Jauh sebelum kasus di Karaoke SK TV Purwosari, Iwan Walet terlibat dalam kasus kekerasan yang berujung bentrokan besar di Gandekan pada Mei 2012 lalu.

Menurut Iwan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, bentrok di Gandekan itu dipicu masalah pribadinya. Menurutnya, pada 18 Maret 2012 dini hari atau dua bulan sebelum bentrokan, Iwan mengaku diserang sekelompok massa sekembalinya menonton sepak bola dari Semarang.

“Sekitar 200 orang dari laskar, mukulin dan membacok. Saya enggak berani melawan karena enggak merasa salah,” katanya dalam persidangan di PN Semarang, Jl Siliwangi, Semarang, Selasa (25/9/2012).

Sebulan kemudian, tempat cucian motor milik Iwan yang berada di Gandekan dirusak sekelompok orang. Lalu pada Mei 2012, Iwan kembali didatangi sekelompok orang yang diduga pernah mengeroyoknya pada Maret sebelumnya. Saat ada segerombolan orang menghampiri tempat cucian motor miliknya, Iwan mengaku mengamankan diri ke Alfamart yang tidak jauh dari lokasi.

“Ada orang yang menunjuk-nunjuk saya sambil menyebut nama saya. Genting dan barang di tempat cucian dihancurkan,” kata Iwan.

Orang-orang yang berkerumun di depan tempat cucian motor tersebut membakar motor. Melihat hal itu, Iwan justru berniat memperkeruh suasana dengan melemparkan botol bensin. “Tadinya bermaksud memperbesar kebakaran tapi gagal. Saya jadi takut terus berusaha memadamkan,” imbuhnya.

Dia juga menghampiri lokasi pengeroyokan. Melihat wajah korban yang dikeroyok, tiba-tiba emosi Iwan tersulut dan langsung ikut menghajar menggunakan batang besi. “Ciri-cirinya sama seperti yang memukuli saya sebelumnya. Jadi saya pukuli,” katanya.

Sementara itu terdakwa lain, Mardi Sugeng alias Gembor mengaku ikut memukuli korban karena melihat warga berkerumun di lokasi. “Saya cuma ikut-ikutan soalnya banyak warga yang memukuli korban,” aku Gembor.

Insiden ini kemudian diikuti bentrokan antara warga Kampung Gandekan, Jebres, Solo, dengan anggota sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas), Kamis (3/5/2012) siang. Bentrokan berawal saat belasan anggota ormas itu yang menaiki sepeda motor berboncengan melewati Jalan RE Martadinata, Solo, saat pulang dari menghadiri pemakaman di TPU Purwoloyo, Jebres.

Warga setempat terpancing emosi dan puluhan warga kemudian bergerak mendatangi rombongan Ormas tersebut. Bentrokan fisik pun terjadi dan warga merebut salah satu sepeda motor yang ditumpangi kelompok tersebut. Sepeda motor itu lantas diseret di jalan dan di dekat Pasar Tanggul dibakar di tengah jalan.

Insiden ini diikuti bentrokan susulan yang kembali pecah di Gandekan pada Jumat (4/5/2012) sore. Insiden terjadi setelah ratusan orang dari gabungan sejumlah ormas yang mengenakan pita putih di salah satu lengan dan membawa bendera berwarna hitam mendatangi lokasi bentrok sehari sebelumnya.

Seperti diberitakan, dalam sidang yang diketuai majelis hakim Boedi Susanto itu kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan. Kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Dwi Pamuji di Jalan RE Martadinata pada Kamis (3/5/2012).

Akibat kasus ini, Iwan Walet dan Mardi Sugeng Iwan Walet divonis bersalah oleh majelis hakim PN Semarang, Selasa (2/10/2012). Iwan dijatuhi hukuman dituntut hukuman penjara 1 tahun 3 bulan. Sementara Mardi Sugeng alias Gembor dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya