SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). (JIBI/Eusebio Chrysnamurti)

Solopos.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung atau Kejakgung tengah menelusuri keterlibatan Bakrie Group dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang telah membuat negara rugi hingga Rp16,81 triliun. Itu setelah terdakwa Benny Tjokro menyebut-nyebut nama Bakrie Group.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebutkan alasan pemeriksaan Bakrie Group. Tim penyidik Kejaksaan Agung, kata Febrie, bergerak cepat menindaklanjuti pernyataan terdakwa Benny Tjokrosaputro.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Peta 112 Daerah Zona Hijau Covid-19, Wonogiri dan Pekalongan Masuk

Munculnya nama Bakrie Group dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya disampaikan terdakwa Benny Tjokrosaputro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Saat itu, Benny Tjokro mempertanyakan mengapa Bakrie tidak dikejar dalam pengusutan kasus korupsi Jiwasraya.

"Ini kan sudah terbuka di persidangan, kita ikuti dan lihat saja prosesnya, yang jelas kita tidak berhenti sampai di sini," tutur Febrie saat ditemui di Kejaksaan Agung, Kamis (25/6/2020).

PPDB Jateng: SMA di Solo Kebanjiran Berkas SKD, Terbanyak SMAN 4

Febrie menjelaskan pihaknya akan mencari alat bukti yang menguatkan informasi Benny Tjokro terkait keterlibatan Bakrie Group dalam korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Kita akan lihat alat buktinya dulu. Kita akan berhati-hati dan mencari petunjuk sejauh mana korporasi atau seseorang keterlibatannya dengan pelaku utama. Kita tidak mau berasumsi, tetapi akan melihat alat bukti," kata Febrie.

Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Jokowi Minta Jatim Tak Asal New Normal

Aliran Dana

Sebelumnya, terdakwa Benny Tjokrosaputro "bernyanyi" di pengadilan soal adanya keterlibatan Bakrie Group dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Komisaris Utama PT Hanson International Tbk menyampaikan grup itu berkontribusi dalam kerugian negara pada perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Itu ada cost of money-nya 10 persen per tahun, berarti kalau 12 tahun  kan 120 persen, itu baru bunganya saja. Ini bunga flat aja, 120 persen dari Rp6,7 triliun. Bukannya Rp8 triliun? Nah Rp8 triliun ditambah Rp6,7 triliun bukannya Rp14,7? Itu baru yang flat. Kalau bunga berbunga bukannya bisa jadi Rp16-17 triliun. Bolongnya dari mana sudah tahu kan? Ya bolongnya dari Bakrie itu mayoritasnya. Harusnya yang dikejar itu pihak Bakrie," kata Benny.

Kota Madiun Bolehkan Pesta Pernikahan, Tamu Dilarang Dekati Pengantin

Sinyal penelusuran dugaan keterlibatan Bakrie Group dalam korupsi Jiwasraya juga diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, Hari Setiyono. Menurutnya, nyanyian terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/6/2020) harus ditindaklanjuti.

Benny menyampaikan dugaan aliran dana hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke beberapa emiten Bakrie. "Penyampaian soal adanya keterlibatan emiten di Bakrie Group itu menarik sekali ya. Tim penyidik harus memfollow up itu dalam pengembangan kasus korupsi Jiwasraya ini," tuturnya, Rab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya