SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo, Budi Susetyo, saat dijumpai wartawan di kantornya, Selasa (31/1/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukoharjo memasifkan kembali pendataan penduduk tidak menetap atau nonpermanen. Data penduduk nonpermanen bisa menjadi bahan dalam  perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pencegahan kriminal dan penegakkan hukum, serta pelayanan publik.

Kepala Disdukcapil Sukoharjo, Budi Susetyo, mengungkapkan kesadaran pelaporan penduduk nonpermanen masih rendah. Padahal perpindahan penduduk tidak selalu diiringi dengan perubahan pada dokumen kependudukan, seperti pada kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Banyak penduduk tidak mengurus pindah domisili dengan dalih hanya sementara dan tidak dengan tujuan menetap seterusnya. Namun, perpindahan domisili sementara ini tetap harus didaftarkan ke Disdukcapil sebagai penduduk nonpermanen,” kata Budi saat dijumpai wartawan di kantornya, Selasa (31/1/2023).

Berdasarkan Permendagri No. 74/2022, penduduk nonpermanen merupakan penduduk WNI dan WNA yang bertempat tinggal di luar alamat domisili. Sehingga dalam faktanya penduduk bertempat tinggal tidak sesuai dengan alamat tertera pada KTP elektronik, KK, maupun surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya. Penduduk tersebut paling lama bertempat tinggal selama satu tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

Menurut Budi data penduduk nonpermanen memberikan representasi bagi perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, pencegahan kriminal dan penegakkan hukum, serta verifikasi dan validasi dalam pelayanan publik. Kendati demikian dia mengakui belum memiliki data penduduk nonpermanen, baik secara jumlah, persebaran dan mobilitasnya. Mengingat  kesadaran penduduk nonpermanen di Sukoharjo masih rendah.

Padahal, menurutnya, proses pendaftaran penduduk nonpermanen sangat mudah. Di antaranya dengan mengunduh aplikasi Kemendagri melalui Playstore. Dalam aplikasi tersebut pengguna hanya perlu memasukkan data tempat tinggal sesuai KTP dan domisili saat ini.

“Kami masih terus berupaya menyosialisasikan. Pengguna tinggal men-download dan mendaftar saja melalui aplikasi. Jika kesulitan, bisa datang ke Disdukcapil nanti akan kami bantu,” ungkap Budi.

Keberhasilan pendataan penduduk nonpermanen diperlukan kerja sama dan dukungan dari semua kalangan. Di antaranya ketua RT/RW, pemilik kos, pondok pesantren, perusahanan, dan semua elemen masyarakat lain.

Di Sukoharjo, penduduk nonpermanen paling  banyak berada di Grogol, Solobaru, serta daerah-daerah sekitar kampus seperti Kartasura.

Sementara itu, penduduk nonpermanen asal Ngawi, Jawa Timur, yang berdomisili di Pabelan, Kartasura, Khadijah, 27 mengaku enggan melakukan pendataan penduduk nonpermanen. “Karena takutnya nanti harus pindah kos lagi harus ngurus lagi. Tapi kalau enggak ribet mungkin ya enggak apa apa kalau ada waktu mengurus,” kata perempuan yang bekerja di daerah sekitar indekosnya itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya