SOLOPOS.COM - Mesin cetak E-KTP mandiri di Kudus. (Antara)

Solopos.com, ANTARA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, mulai mengoperasikan mesin Anjungan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Mandiri.

Mengutip Antara, Kamis (20/5/2021), mesin ini sekaligus mempermudahkan masyarakat mencetak KTP elektronik atau surat kependudukan lainnya secara mandiri.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

"Mesin anjungan Dukcapil mandiri sudah dioperasikan sejak Mei 2021. Karena hanya 1 unit, maka untuk sementara kami tempatkan di kantor Disdukcapil Kudus," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Kudus, Eko Hari Djatmiko.

Baca Juga : Anggota DPR Kini Dibekali Pelat Kendaraan Khusus

Disdukcapil juga tengah mengembangkan aplikasi baru untuk memudahkan masyarakat agar permohonan melalui daring bisa langsung dicetak melalui mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Sedangkan saat ini harus dari pengajuan di kantor baru bisa memanfaatkan mesin tersebut. Mesin ADM tersebut akan diperbanyak karena pengajuan anggaran sebelumnya sebanyak 11 unit mesin ADM, namun baru disetujui satu unit.

Dengan pengajuan sebanyak itu, rencananya akan ditempatkan di masing-masing kantor kecamatan sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kota untuk bisa mencetak KTP elektronik maupun data kependudukan lainnya secara mandiri.

Baca Juga : Campervan Pilihan Favorit untuk Wisata Sepanjang Pandemi

Demikian halnya, ketika tersedia mal pelayanan publik juga bisa ditempatkan mesin tersebut agar mudah diakses banyak orang. Untuk melakukan pencetakan mandiri, pemohon akan mendapatkan PIN yang dikirim ke nomor ponsel setelah mendaftar permohonan administrasi kependudukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Disdukcapil.

PIN yang akan diterima pemohon, yakni PIN untuk masuk ke mesin ADM dan untuk mencetak serta PIN tersebut hanya bisa digunakan untuk sekali pencetakan.

Anjungan Dukcapil mandiri tersebut juga tidak hanya mempersingkat waktu, namun mesin ADM juga dapat mencetak berbagai dokumen dukcapil, seperti KTP elektronik, akta kelahiran, kartu keluarga, kartu identitas anak (KIA), dan akta kematian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya