SOLOPOS.COM - Warga mendatangi Kantor Disdukcapil Klaten, Senin (14/2/2022). Selama dua hari Senin-Selasa (14-15/2/2022), pelayanan tatap muka di Disdukcapil ditutup sementara setelah ada pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19. (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Klaten memperpanjang penutupan pelayanan tatap muka. Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) diprioritaskan dilakukan secara online.

Sebelumnya, pelayanan adminduk di Disdukcapil ditutup pada Senin-Selasa (14-15/2/2022). Penutupan pelayanan itu dilakukan untuk mitigasi menyusul ada pegawai terkonfirmasi positif Covid-19. Namun, Disdukcapil kembali memasang pengumuman jika pelayanan tatap muka ditutup mulai Rabu (16/2/2022).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Klaten, Sri Winoto, mengatakan penutupan pelayanan tatap muka itu dilakukan menyusul angka kasus aktif Covid-19 di Klaten menunjukkan tren peningkatan. Selain itu, penutupan dilakukan menyusul kasus Covid-19 di Disdukcapil.

Baca Juga: Pelayanan Disdukcapil Klaten Ditutup 2 Hari, Online Jalan Terus

“Salah satunya terkait itu [ada pegawai Disdukcapil terkonfirmasi positif Covid-19]. Sebelumnya ada satu orang kemudian dilakukan pelacakan kontak erat dan bertambah tiga orang [terkonfirmasi positif Covid-19]. Sehingga total saat ini ada empat orang,” jelas Winoto saat dihubungi Solopos.com, Kamis (17/2/2022).

Winoto menjelaskan belum ada kepastian hingga kapan pelayanan tatap muka ditutup. “Sampai kondisi kasus Covid-19 terkendali,” jelas dia.

Winoto mengatakan pelayanan adminduk diarahkan secara online melalui website atau aplikasi Sipon Keduten. Beberapa dokumen adminduk bisa diurus secara online seperti pencetakan kartu keluarga (KK) dan akta. Begitu pula dengan perubahan data adminduk.

Baca Juga: Kantor Disdukcapil Klaten Tutup 2 Hari, Warga Kecele

Meski ditutup, masih ada sejumlah pelayanan adminduk yang dilayani secara tatap muka yakni pelayanan perekaman data e-KTP serta pencatatan nikah. “Untuk perekaman data e-KTP bisa dilayani di kecamatan. Tidak harus melalui kecamatan sesuai domisili. Misalkan warga Bayat mau rekam data e-KTP di Delanggu tetap bisa dilayani,” jelas dia.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, mengatakan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di perkantoran bakal dievaluasi. Alasannya, mulai ada kasus Covid-19 di perkantoran.

“PTM [pembelajaran tatap muka] dan perkantoran segera dievaluasi. Karena untuk perkantoran sudah muncul klaster,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya