SOLOPOS.COM - Spanduk berisi informasi peniadaan pelayanan tatap muka dipasang di kantor Disdukcapil Klaten, Selasa (24/3/2020). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso) 

Solopos.com, KLATEN -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Klaten untuk sementara meniadakan pelayanan rekam data kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Sementara untuk pelayanan administrasi kependudukan lainnya, seperti kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), serta pindah-datang penduduk dilayani secara online.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu untuk mendukung social distancing atau pembatasan kerumunan sebagai pencegahan persebaran virus corona atau Covid-19.

14 Formasi CPNS Solo Kosong, Pelaksanaan SKB Ditunda

Peniadaan sementara layanan rekan data e-KTP serta bergulirnya pelayanan adminduk online itu berlaku mulai Selasa (24/3/2020). Jenis pelayanan online meliputi pembuatan kartu keluarga (KK), pencetakan KTP-el, kartu identitas anak (KIA), pindah datang penduduk, akta kelahiran, serta akta kematian.

Pelayanan online bernama Sipon Keduten atau sistem pelayanan online Disdukcapil Klaten itu dilakukan dengan proses pendaftaran melalui laman http://pelayanan.dukcapil.klatenkab.go.id.

Di website itu, ada panduan pendaftaran hingga cara memasukkan berkas persyaratan.

Pasien Positif Corona Ke-4 yang Meninggal di RSUD Moewardi Solo dari Sukoharjo

“Jadi proses pendaftaran hingga memasukkan berkas itu dilakukan secara online. Berkas nanti dikirimkan melalui aplikasi itu dalam bentuk foto atau scan. Nanti ada notifikasi dan bisa dilihat perkembangannya. Kalau sudah jadi akan diberitahukan lewat email,” kata Plt Kepala Disdukcapil Klaten, Sri Winoto, saat ditemui di Disdukcapil Klaten, Selasa.

E-KTP Yang Sudah Dicetak Akan Dikirim

Winoto menambahkan e-KTP pemula, KIA, serta e-KTP hilang yang sudah selesai dicetak dikirim lewat pos ke kantor desa/kelurahan. Warga yang mengurus berkas tinggal mengambil ke kantor desa/kelurahan masing-masing.

Ingin Wabah Corona Segera Berakhir? Mahamenteri Keraton Solo Tedjowulan Sarankan Ini

Sementara pengambilan e-KTP yang rusak dan atau penggantian elemen data yang sudah dicetak dilakukan di Kantor Disdukcapil membawa e-KTP lama atau rusak. KK yang sudah selesai dicetak diambil di kantor Disdukcapil dengan membawa data dukung perubahan dan KK lama.

Pengambilan akta kelahiran dan akta kematian, pemohon harus datang ke kantor Disdukcapil membawa data pendukung yang sudah diunggah dan menandatangani register.

Terkait pelayanan rekam data e-KTP, Winoto menjelaskan untuk sementara ditiadakan. “Kami tiadakan hingga kondisi benar-benar dipastikan aman dari Covid-19. Untuk pelayanan online kami rencanakan tetap berjalan seterusnya meski kasus Covid-19 sudah mereda,” kata Winoto.

Dewan Guru Besar FKUI Minta Jokowi Terapkan Lockdown di Indonesia

Salah satu warga Desa Jetiswetan, Kecamatan Pedan, Dalto, 27, mengaku sepakat dengan bergulirnya pelayanan adminduk online tersebut.

Dengan cara itu, warga tak perlu berbondong-bondong datang ke Disdukcapil untuk memasukkan berkas persyaratan dan datang kembali ke kantor Disdukcapil ketika berkas tak bisa jadi dalam sehari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya