SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Untuk menunjang keterbukaan informasi kepada publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul membuat website dukcapil.gunungkidulkab.go.id.

Kasi Pengolaha Data dan Informasi Disdukcapil Gunungkidul Rosyidin menuturkan informasi yang tertera yakni kebijakan. Dalam website tersebut ditampilkan penjabaran UU Kependudukan No 24 Tahun 2013.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

“Kami juga menyajikan informasi mengenai 15 jenis pelayanan Disdukcapil,”  ujar dia di Wonosari, Rabu (4/6/2014).

Selain bisa mengakses informasi seputar kependudukan dan pencatatan sipil, warga juga bisa menyampaikan aspirasi serta pertanyaan seputar kependudukan. Pihak Disdukcapil pun siap memberikan tanggapan dan jawaban atas pertanyaan yang diajukan.

“Kami memiliki tiga operator untuk memasukkan data ke website. Misal ada pertanyaan, maka pejabat yang akan memberikan jawaban sebelum diposting di website,” imbuh dia.

Website ini masih dalam tahap ujicoba karena baru dilauncing, Selasa (3/6/2014). Namun website tersebut diyakini bisa membantu sosialisasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Dukcapil.

Adapun infromasi yang dibagi berupa kependudukan yang bersifat agregat. Misal jumlah peeduduk setiap rukun tetangga, desa hingga kecamatan. Pengelompokan warga  menurut jenjang usia, hingga jumlah penduduk yang menjadi Kepala Keluarga yang laki-laki dan KK perempuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya