SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Boyolali mendistribusikan 6.400 eksemplar Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan. Juklak didistribusikan kepada perangkat kecamatan, perangkat desa hingga perangkat RT setempat.

Juklak setebal 25 halaman ini memaparkan standar pelayanan penerbitan kartu keluarga, surat keterangan pindah/datang, akta kelahiran, pengangkatan anak, pengesahan anak, akta pengakuan anak, kutipan akta perkawinan, perceraian, akta kematian, penggantian nama, pembatalan cerai dan pembatalan perkawinan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Seksi Pengelolaan, Analisa Data Kependudukan dan Informasi Disdukcapil Boyolali, Yuning Tyas Tusara Wardani, ketika ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (23/1/2013), mengatakan tujuan penerbitan juklak standar pelayanan administrasi kependudukan tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

“Tujuan penerbitan juklak [petunjuk pelaksanaan] ini untuk mempermudah masyarakat agar mengerti aturan kependudukan. Melalui penerbitan standar pelayanan ini, masyarakat bisa memahami syarat, prosedur, termasuk biaya,” terangnya.

Setelah warga memahami standar pelayanan administrasi kependudukan, lanjut Tyas, bisa mewujudkan masyarakat Boyolali yang tertib administrasi kependudukan.

Tyas memaparkan, penerbitan standar pelayanan administrasi kependudukan mengacu pada Perda No 4/2011 tentang administrasi kependudukan dan Perda No 11/2011 tentang retribusi daerah.

Disinggung mengenai pengurusan administrasi kependudukan bagi warga yang tidak mampu, menurut Tyas kebijakan yang diterapkannya ini bersifat fleksibel bagi KK miskin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya