Karanganyar (Solopos.com)–Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karanganyar segera memanggil tujuh guru pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga ikut menolak hormat bendera Merah Putih. Mereka terancam dijatuhi sanksi baik pencopotan jabatan hingga pemecatan.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Demikian ditegaskan Kepala Disdikpora Karanganyar Sri Suranto ditemui wartawan, Rabu (8/6/2011). Hingga kini, tim Disdikpora masih terus melakukan kroscek lapangan terkait laporan tujuh guru PNS diduga tolak hormat bendera Merah Putih.
“Bisa sampai pemecatan kalau memang benar-benar tidak bisa dibenahi. Karena mereka PNS dan wajib patuh aturan negara,” tegasnya.
Sri Suranto mengatakan lokasi tugas tujuh guru itu belum bisa dipastikan. Berdasarkan laporan, guru PNS tolak hormat bendera mengajar di SMP 4 Jatiyoso dan sejumlah sekolah di Tawangmangu.
(isw)