SOLOPOS.COM - Struktur Candi Sirih. (Buku Si Putih Candi Sirih, Kemdikbud)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo segera melakukan kajian terkait lima Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang ada di Sukoharjo.

“Kemarin ini kita kan di Kabupaten Sukoharjo sudah punya Tim Ahli Cagar Budaya, sudah dibentuk dengan SK [Surat Keputusan] Bupati, Januari 2022. Kami sudah memulai mengkaji ODCB yang ada di Kabupaten Sukoharjo,” kata Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disdikbud Sukoharjo, Siti Laela, saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya , Kamis (19/5/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selanjutnya, ungkap dia, TACB akan memprioritaskan cagar budaya yang besar-besar dulu untuk dikaji, karena sifatnya tidak bergerak. Laela menjelaskan jumlah ODCB di Sukoharjo ada 287 buah, di mana letak objek tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Makmur. Menurut dia, sudah ada data di masing-masing kecamatan yang mengacu hasil pendataan Disdikbud pada 2021.

Laela menjelaskan prioritas pengkajian salah satunya terhadap cagar budaya (CB) seperti Candi Sirih, di Karanganyar, Weru, Sukoharjo. Candi tersebut dibuat pada masa Hindu yang sudah berusia ratusan tahun dan masih asli. Pihaknya juga sudah melakukan kajian beberapa kali bekerja sama dengan Balai Arkeologi Jogjakarta. Dalam waktu dekat, Candi Sirih akan segera dikaji lagi oleh TACB Sukoharjo.

Selanjutnya, bekas Pabrik Gula Kartasura yang saat ini menjadi destinasi wisata The Heritage Village akan masuk dalam tahap pengkajian berikutnya. Gedung tersebut menurutnya termasuk dalam cagar budaya namun dimiliki pribadi, tetapi tidak diubah maupun dirusak bentuk atau struktur aslinya.

Baca juga: Sejarah Kanal Baki dan Dam Bareng Sukoharjo Peninggalan Hindia Belanda

Kajian berikutnya juga ada Kantor Kawedanan Bekonang yang merupakan cagar budaya yang berusia ratusan tahun. Objek diduga cagar budaya lain yang akan segera dikaji adalah Pesanggrahan Giriwoyo, yang ada di dalam kompleks Grup 2 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Kartasura, Sukoharjo. Pesanggrahan tersebut saat ini dimanfaatkan oleh Kopassus untuk Balai Persit dan kegiatan lainnya.

“Prioritas utama kemarin Bulan Maret Situs Benteng Keraton Kartasura. Alhamdulilah, pada kejadian itu [perusakan benteng Keraton Kartasura] kami sudah di akhir kajian, sehingga sudah bisa dibuatkan rekomendasi dan sudah ditetapkan peringkat cagar budaya kabupaten Sukoharjo dan sudah disahkan oleh Bupati Sukoharjo dan ber-SK,” urai dia

Identifikasi dan Kualifikasi

Ditanya mengenai status hasil kajian, dia menyebut usai pengkajian oleh TACB, ODCB akan ditetapkan sebagai CB tingkat Kabupaten yang dapat diusulkan ke Pemerintah Provinsi ataupun Nasional jika memenuhi persyaratan.

Baca juga: Menengok Peninggalan Mataram Kuno di Sukoharjo, Si Putih Candi Sirih

Ketua TACB Kabupaten Sukoharjo, Tundjung W. Sutirto, saat diwawancarai Solopos.com beberapa waktu lalu, mengatakan pihaknya tak cuma mengkaji terkait benda-benda yang merupakan peninggalan Keraton Kartasura.

“[TACB Kabupaten Sukoharjo] Bukan semata-mata untuk mengkaji situs Keraton Kartasura. Bahkan kalau kita bandingkan masih banyak kabupaten/kota lain yang baru saja membentuk TACB atau bahkan belum punya TACB sementara potensi ODCB di daerah itu dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya (CB),” jelasnya.

Tundjung menyebut pembentukan TACB Kabupaten Sukoharjo itu untuk mengkaji seluruh ODCB di Sukoharjo yang telah didaftarkan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Lebih lanjut, dia menjelaskan fungsi TACB itu melakukan pengkajian mulai dari identifikasi dan kualifikasi terhadap ODCB yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai CB.

Baca juga: Papan Cagar Budaya akan Dipasang di 4 Sisi Tembok Eks Keraton Kartasura

Sementara itu, dia membeberkan kesulitan yang dialami TACB selama kajian. Terutama, terkait masalah waktu mencari sumber rujukan atau data terkait ODCB.

“Jadi, kajian ODCB itu sama halnya dengan kegiatan riset ilmiah. Jika sumber data tersedia di daerah maka relatif cepat. Tetapi, sebaliknya jika datanya masih harus dicari di tempat lain maka memerlukan waktu yang cukup panjang. Itulah kesulitan yang sering dan harus dihadapi TACB. Nah, waktu mencari sumber sejarah [heuristic] itu harus cukup,” jelasnya.

Sumber sejarah untuk mendeskripsikan ODCB itu bisa berupa data tertulis berwujud dokumen sejarah, manuskrip, dan sebagainya. Tak hanya itu, bisa juga menghimpun data sumber lisan. Sehingga, tutur dia, proses kajian TACB merupakan kajian akademis dengan metode terukur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya