SOLOPOS.COM - Kepala Disdikbud Sragen Suwardi (di podium) menyampaikan arahan dan membuka Forum Pemangku Kepentingan Daerah di Aula SMAN 3 Sragen, Senin (22/11/2021). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tidak akan mewajibkan pakaian adat sebagai seragam siswa SD dan SMP.

Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) No. 50/2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dipahami Pemkab hanya sebuah imbauan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Permendikbudristek itu menjelaskan tentang seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah. Selain pakaian tersebut, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat sebagai seragam siswa. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 2-4 Permendikbudristek.

Kepala Disdikbud Sragen, Suwardi, menerangkan terkait  pakaian adat untuk seragam siswa,  Permendikbudristek menggunakan kata “dapat”. Menurut Suwardi, kata “dapat” itu berarti boleh ditindaklanjuti dan boleh juga tidak ditindaklanjuti.

Dia mengatakan sekolah di Sragen sebenarnya sudah punya pakaian yang bisa dikatakan pakaian adat, seperti pakaian batik motif Parang Sukowati.

Baca Juga: Kemendikbudristek Tetapkan Manuskrip Imam Tabbri Jadi WBTB Pertama Asal Sragen

“Sebagian sekolah sudah mempunyai seragam itu, tetapi memang tidak diwajibkan. Pakaian adat itu sebenarnya pakaian yang menunjukkan ciri khas kedaerahan, salah satunya batik dapat digunakan,” jelasnya saat ditemui wartawan, Kamis (13/10/2022).

Jika pakaian adat itu diwajibkan sebagai seragam, menurut Suwardi, pihaknya segera menindaklanjutinya. Namun karena pakaian adat itu bukan seragam wajib, maka kebijakannya diserahkan ke masing-masing sekolah.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menanggapi tentang aturan pakaian adat untuk seragam siswa  disesuaikan dengan kemampuan daerah. Menurutnya sekolah tidak boleh beli pakaian adat untuk seragam, sehingga akan dibebankan kepada wali murid jika diwajibkan.

Baca Juga: SBF 2022, Memopulerkan Batik dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

“Kami tidak mengatur. Kalau ada yang mau silakan. Kami tidak memaksa karena hal itu itu memberatkan masyarakat,” ujarnya.

Sekretaris Disidkbud Sragen, Prihantomo, menyebut Permendikbudristek itu baru dikeluarkan sehingga perlu ada telaah dulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya