SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI—Kepala Dinas Pendidikan Wonogiri,Suparno mengatakan telah menyiapkan sanksi bagi pegawainya yang melakukan pelanggaran termasuk keterlibatannya pada ajang perjudian. Bentuk sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan.

Pernyataan itu disampaikan Suparno disela-sela menghadiri acara jalan santai di Kantor DKK Wonogiri, Jumat (11/11). Mantan Kepala SMAN 1 Purwantoro ini mengaku masih menunggu laporan dugaan keterlibatan seorang Kepala SD di salah satu lokasi perjudian di wilayah Baturetno.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan seorang pendidik yang terlibat perjudian. Di tengah-tengah penggalakkan pendidikan karakter kok justru seorang pendidik tidak memberikan contoh. Minimal sanksi teguran namun demikian kami masih menunggu proses penyidikan dari kepolisian,” ujar dia.

Lebih lanjut H Suparno menegaskan, semua karyawannya diminta menjauhi perjudian. “Bu Kapolres sudah berbicara di sekolah-sekolah akan memerangi perjudian. Judi iseng di Poskamling pun akan ditangkap. Kalau iseng saja ditangkap maka bermain judi sangat dilarang. Kami masih menunggu laporan dari Kepala UPT Disdik tempat oknum Kepala SD itu bekerja,” ujar dia.

Suparno yang juga mantan Kepala SMAN 1 Jatisrono menjelaskan, pemberian sanksi telah diatur pada PP No 53/2010 perubahan dari PP No 30/1980 tentang disiplin PNS. Menuutnya, kewenangan pemberian sanksi telah diatur pada Peraturan Kepala BKN No 21/2010 yang berisi petunjuk pelaksana PP No 53/2010.(JIBI/SOLOPOS/TUS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya