SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO&nbsp;</strong>–&nbsp;<a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180406/489/908569/pendidikan-solo-disdik-kukuh-dengan-rencana-ppdb-online-untuk-sd-ini-permintaan-dprd">Dinas Pendidikan (Disdik) Solo</a> segera menyosialisasikan pelaksanaan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018 kepada masyarakat.</p><p>Ketua Pelaksanaan PPDB Disdik Solo, Unggul Sudarmo, mengatakan sosialisasi sistem zonasi dilakukan setelah libur Lebaran 2018. &ldquo;Kami bersama tim akan melakukan sosialisasi sistem zonasi PPDB ke kelurahan dan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan [LPMK],&rdquo; katanya dihubungi <em>Solopos.com</em> akhir pekan lalu.</p><p>Menurut dia, masih ada waktu melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum pendaftaraan PPDB SD dan SMP yang dijadwalkan berlangsung pada 3-5 Juli 2018. &ldquo;Tiap sekolah juga sudah melakukan sosialisasi kepada orang tua tentang sistem zonasi PPDB sehingga sebagian masyarakat sudah paham,&rdquo; imbuhnya.<br /> <br />Seperti diketahui pada PPDB jenjang SD dan SMP menggunakan sistem zonasi. Zonasi dibagi dalam tiga zona yakni zona 1, zona 2, dan di luar zona berdasarkan kelurahan terdekat. Setiap calon peserta didik bisa memilih enam sekolah dengan perincian zona 1 tiga sekolah yakni dua sekolah negeri dan satu swasta, demikian pula zona 2 dapat memilih dua sekolah negeri dan satu sekolah swasta.</p><p>Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui papan sekolah, situs resmi Dinas Pendidikan Solo dengan alamat <a href="http://dinaspendidikan.surakarta.go.id/">http://dinaspendidikan.surakarta.go.id/</a>, dan situs resmi PPDB dengan alamat&nbsp;<a href="http://www.ppdb.surakarta.go.id">http://www.ppdb.surakarta.go.id</a>. Unggul menambahkan untuk pendaftaran pendaftaran PPDB khusus keluarga miskin (gakin) dan sekolah inklusi dilaksanakan 25-27 Juni 2018.</p><p>Persyaratan pendaftaran siswa gakin yakni yelah terdaftar sebagai penduduk miskin pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Solo yang dapat dilihat pada e-kelurahan melalui sekolah asal. &ldquo;Pendaftaran siswa gakin sekarang tidak perlu surat keterangan tidak mampu [SKTM],&rdquo; kata Unggul.</p><p>Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Solo No. 954/1528/Kep/Set// 2018 tentang Petunjuk Teknik <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180527/489/918361/finalisasi-juknis-zonasi-ppdb-sdsmp-2018-solo-digodok">PPDB Pada TK, SD, dan SMP,</a> persyaratan pendafataran siswa gakin yakni, telah lulus dari SD/MI/Ujian Nasional Paket Kesetaraan (UNPK) paket A, atau bentuk lain yang sederajat. Calon siswa juga harus memiliki nilai rata-rata rapor minimal 65 untuk setiap semester, dari semester VII-XII untuk SD/MI sederajat. <br /> <br />Sedangkan persyaratan administrasi, yakni calon peserta didik telah menduduki kelas VI (SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat pada Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan disertakan surat rekomendasi dari kepala sekolah asal siswa, foto copy rapot dilegalisasi SD/MI (semester VII-XII).</p><p>Sementara itu, salah seorang orang tua, Eka Diyah, mengungkapkan sudah mendapatkan informasi sistem zonasi pada <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180411/489/909647/pendidikan-solo-sistem-zonasi-pada-ppdb-bikin-smp-swasta-khawatir">PPDB 2018.</a></p><p>&ldquo;Tidak ada masalah tentang zonasi, nanti tinggal teknis pendaftaran saja,&rdquo; kata warga Manahan Solo ini.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya