SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Pendidikan Solo Etty Retnowati (JIBI/Solopos/Dok)

Disdik Kota Solo mengingatkan sekolah agar tak menginisiasi sumbangan.

Solopos.com, SOLO — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo juga mengingatkan sekolah agar tak menginisiasi sumbangan. Menurut Kepala Disdik Kota Solo, Etty Retnowati, tidak ada larangan bagi sekolah menerima sumbangan. Hal itu mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44/2012 Tentang Pedoman Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, Etty berharap sumbangan bukan inisiasi sekolah. “Sumbangan masih dimungkinkan. Tapi, bukan atas inisiatif sekolah. Itu yang tidak boleh. Termasuk pungutan, itu juga tidak boleh,” kata Etty ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (6/7/2017).

Larangan sekolah menginisiasi sumbangan, menurut Etty, karena sudah ada beberapa program bantuan dari pemerintah yang dikucurkan, terutama untuk sekolah-sekolah negeri. Bantuan tersebut untuk SMP negeri maupun SD negeri.

Dia mencontohkan Program Bantuan Operasional Sekolah Bidang Pendidikan (BOSP) atau Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Solo (BPMKS). Untuk BOSP, saat ini disiapkan peraturan wali kota (perwali)-nya. Sedangkan untuk BPMKS juga segera dicairkan.

“Dengan adanya program atau bantuan dari pemerintah, kami berharap bisa menutup kebutuhan operasional sekolah, terutama sekolah negeri. Tujuannya memperkecil atau menutup peluang sekolah menarik sumbangan dari orang tua siswa,” terang dia.

Terkait penerimaan sumbangan, Etty menambahkan juga harus melalui proses musyawarah antara sekolah, komite sekolah, dan orang tua. Sifatnya tidak memaksa, tidak mengikat, sementara waktu dan besarannya tidak ditentukan alias bersifat sukarela.

“Misalnya ada orang tua yang melihat kok pagar sekolah perlu diperbaiki. Mereka kemudian mengusulkan dan membahasnya dalam musyawarah bersama pihak sekolah dan komite sekolah. Atau sekolahnya kurangnya apa, untuk pendanaannya bagaimana, dibahas dalam musyawarah itu. Di situ ditawarkan mangga dari orang tua siswa mau berkontribusi berapa semampunya,” kata dia.

Berdasarkan Permendikbud No. 44/2012 tersebut, terdapat perbedaan antara pungutan dan sumbangan. Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan (uang, barang, jasa) pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung. Sifatnya wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan satuan pendidikan dasar.

Sedangkan sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan (uang, barang, jasa) yang diberikan peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar. Sifatnya sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya