SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Provinsi Jateng membentuk tim pemantau masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Sanksi terberat untuk pelanggaran MPLS adalah kepala sekolah (kasek) dibebastugaskan.

Tim itu bertugas memantau pelaksanaan MPLS di SMA/SMK agar tidak terjadi perpeloncoan. Demikian disampaikan (Plt) Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Solo dan Sukoharjo, Suyanta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia mengatakan sudah menerjunkan tim mengecek MPLS di SMA/SMK di Wliayah VII. “Tugas mereka memastikan MPLS berjalan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu [tim] juga mengecek kegiatan MPLS dan memantau jumlah siswa yang fixed di seluruh sekolah,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di Cabang Dinas Pendidikan, Selasa (16/7/2019).

Ia mengatakan sanksi tegas menanti apabila sekolah terbukti melakukan perpeloncoan. Larangan perpeloncoan bagi siswa baru yang mengikuti MPLS tertuang dalam Permendikbud No. 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. ”Kami akan monitoring karena ini adalah aturan. Sekolah harus menaatinya. Kalau ada seperti itu [perpeloncoan] akan ada sanksi,” ujarnya.

Suyanta telah mengeluarkan imbauan kepada sekolah tentang pelaksanaan MPLS. Pelaksanaan MPLS harus sesuai Permendikbud. “Pemberian sanksi ditelaah. Kami akan lihat dulu, jadi tidak serta-merta dicap salah. Sanksi terberat dalam permendikbud adalah kepala sekolah bisa dibebastugaskan,” kata dia.

Hal senada disampaikan Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMAN 4 Solo, Nanang Irawanto. MPLS selama dua hari ini berjalan lancar tanpa ada perpeloncoan dan kekerasan. Selama MPLS juga tidak tugas membawa barang yang aneh-aneh kepada siswa baru.

Kegiatan MPLS SMAN 4 Solo, menurut dia, lebih ditekankan kepada pembentukan karakter siswa melalui ceramah dengan melibatkan pihak luar seperti kepolisian. “TNI dan BNN datang memberikan ceramah tentang bela negara dan bahaya narkoba. Kegiatan MPLS ditangani sepenuhnya para guru dan tidak melibatkan kakak kelas atau senior serta alumni,” ujar dia.

Salah seorang siswa baru SMAN 4 Solo, Bimo Putro, mengatakan kegiatan MPLS menyenangkan dan santai karena tidak ada penugasan untuk membawa peralatan maupun barang yang aneh-aneh. “Acara MPLS diisi dengan mendengarkan ceramah, tidak ada kegiatan fisik,” ungkap dia.

Berdasarkan Permendikbud N0. 18/2016 Pasal 7, Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau pengurus yayasan sesuai wewenangnya bisa memberikan sanksi kepada kepala/wakil kepala sekolah atau guru berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, hingga pembebasan tugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya