SOLOPOS.COM - Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Hendro Prayitno. (Istimewa-dokumen pribadi)

Solopos.com, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar melalui Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi atau Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar mulai memantau perusahaan di Karanganyar.

Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Hendro Prayitno, mengatakan tim pengawas sudah melakukan rapat internal untuk metode pengawasan yang digunakan. Sama seperti rencana awal, pengawasan akan dilakukan dengan memilih secara acak diantara 624 perusahaan yang ada di Karanganyar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Selama tiga pekan ini, kami lakukan sampling acak. Nanti setiap harinya kami akan mengambil sampel tiga perusahaan. Tak hanya pembayaran UMK 2021 saja, tapi kami juga mengecek apakah ada perselisihan antara karyawan dengan perusahaan atau tidak,” kata Hendro kepada Solopos.com,  Selasa (9/2/2021).

Baca jugaPenyelenggara Hajatan Malam di Mojogedang Karanganyar Akhirnya Diproses Hukum

Menurut Hendro, selama 2020, Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar menerima sebanyak 68 aduan terkait perselisihan antara karyawan dan perusahaan. Menurutnya, aduan yang diterima mayoritas terkait hak pesangon karyawan dibayarkan tidak sesuai dengan perjanjian.

“Dari keseluruhan aduan, sebanyak dua kasus lanjut ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial Provinsi Jateng. Sedangkan sisanya bisa diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat kabupaten. Kasusnya didominasi saat pemutusan hubungan kerja, pesangon yang diterima pekerja tidak sesuai,” imbuh dia.

Baca jugaWarga Solo Tak Patuh Isoman Selama PPKM Mikro, Siap-Siap Diangkut Polisi Ke RS

Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Martadi, mengimbau manajemen perusahaan dapat mematuhi aturan penerapan UMK 2021. Menurutnya, apabila tidak bisa membayar sesuai UMK 2021, maka perusahaan berkewajiban membuat surat penangguhan agar dilaporkan oleh Pemkab Karanganyar ke Pemprov Jateng.

“Semua harus dijalankan [prokes dan UMK 2021]. Kalau tidak bisa wajib membuat surat penangguhan. Kalau tidak mampu harus dirundingkan lagi dengan pekerja untuk dicari solusinya,” kata dia.

Untuk diketahui, UMK 2021 di Karanganyar ditetapkan naik menjadi Rp2.054.040 dari sebelumnya sebesar Rp1.989.000. Nominal tersebut menjadikan UMK di Karanganyar menjadi yang tertinggi di Soloraya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya