SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN -- Dinas Perdagangan dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disdagkop) dan UMKM Klaten terus memberikan pelayanan mengukur tera timbangan di dinas setempat, sejak Januari 2021.

Pengukuran tera timbangan perlu dilakukan secara rutin guna memberikan perlindungan ke konsumen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, sesuai UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan kewenangan tera timbangan berada di tingkat pemerintah kabupaten (pemkab).

Baca juga: Bak Adegan Film Silat, Polisi Bekuk Orang Gangguan Jiwa Bersenjata Pedang Di Pedan Klaten

Di waktu sebelumnya, tera timbangan menjadi kewenangan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.

Disdagkop dan UMKM Klaten mulai rutin melakukan tera timbangan sejak Januari 2021. Di tahap awal, dinas tersebut melayani 10-15 pelayanan tera timbangan dari masyarakat di Klaten.

Seiring berjalannya waktu, masyarakat di Klaten semakin antusias mengikuti tera timbangan tersebut.

Baca juga: Tolak KLB Demokrat, One Krisnata Bawa-Bawa Hasil Pilkada Klaten

"Saat ini, tiap hari kami berikan pelayanan tera timbangan. Peminatnya mencapai 30-35 orang per hari. Hingga sekarang, kami memiliki empat tenaga tera. Proses tera sangat cepat. Paling cepat lima menit, paling lama satu jam," kata Kabid Perdagangan Disdagkop dan UMKM Klaten, Mursidi, saat ditemui Solopos.com, Jumat (5/3/2021).

Sekali dalam Satu Tahun

Mursidi mengatakan tera menjadi bagian pengukuran alat ukur timbangan. Idealnya, pengukuran ulang tersebut dilakukan sekali dalam satu tahun. Dengan diukur ulang, timbangan milik warga atau pun perusahaan akan selalu standar.

"Ini menjadi upaya melindungi konsumen juga. Kami pun gencar menyosialisasikan agar setiap pemilik timbangan melakukan tera ulang itu. Tera ulang kami lakukan di kompleks kantor. Tera ulang ini juga dilakukan di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Klaten," katanya.

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Jam Buka Objek Wisata di Klaten Dibatasi Sampai Pukul 15.00 WIB

Disinggung tentang retribusi bagi warga yang melakukan tera ulang di Disdagkop dan UMKM Klaten, Mursidi, mengatakan retribusi relatif terjangkau. Besarnya retribusi setiap tera ulang senilai Rp9.000

"Begitu tera ulang selesai, kami langsung kasih stempel ke timbangan itu. Memang tera ulang ini tak ada sanksinya bagi yang tak melakukan tera itu. Tapi, kami mengimbau agar semua pemilik timbangan tetap melakukan tera ulang. Ini terkait dengan upaya melindungi konsumen tadi. Ketika masyarakat dan pedagang yang melakukan tera ulang, otomatis juga akan memiliki kepercayaan tinggi dari masyarakat lainnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya