Solo [SPFM], Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Solo tak lagi mengurusi perizinan hotel. Pemberian sanksi terhadap hotel merupakan wewenang dari Kantor Perizinan Pelayanan Terpadu (KPPT). Demikian ditegaskan Kepala Disbudpar Kota Solo Purnomo Subagyo di kantornya hari ini, Kamis (9/6).
Kabid Sarana Wisata Disbudpar Kota Solo Keksi Sundari menambahkan, sejak didirikannya KPPT Kota Solo, kepengurusan perpanjangan izin hotel sepenuhnya merupakan kewenangan KPPT. Disbudpar hanya berwenang untuk mengurus perpanjangan izin bagi usaha bisnis hiburan umum.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Hal senada diungkapkan Humas dan Promosi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Solo Bambang Gunadi. Dia mengatakan saat ini pengaturan perizinan hotel berada pada kewenangan KPPT.
Sementara itu, menurut Purnomo, pihaknya hanya akan memberikan surat peringatan kepada pelaku bisnis hiburan yang belum memperpanjang izinnya pasca jatuh tempo. Hingga saat ini, belum ada sanksi penutupan izin usaha kepada pelaku bisnis hiburan yang terlambat. [SPFM/tna]