SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pemerintah menununggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengenaan sanksi terhadap pejabat daerah yang terbukti memiliki rekening pribadi yang berasal dari dana APBN/APBD. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono, Selasa (21/6) mengatakan, meskipun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya rekening pejabat daearah yang berasal dari APBN dan APBD, tetapi pemerintah tidak bisa serta-merta memberikan hukuman kepada pelaku, karena belum adanya hasil audit dari BPK terkait hal itu.

Menurut Marwanto, memang seharusnya transfer daerah tersebut dilakukan melalui rekening negara ke bendahara umum daerah. Jika dalam pelaksanaannya terjadi penyelewengan maka hal itu perlu diperiksa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelumnya Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro menemukan adanya ribuan rekening tak wajar milik pejabat daerah. Subintoro memastikan, berdasar penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, uang yang disimpan pejabat daerah di sejumlah rekening, berasal dari dana negara. [Dtc/Dtp]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya