SOLOPOS.COM - Mantan Gubernur Sumatra Selatan yang kini menjadi anggota DPR, Alex Noerdin. (wikipedia)

Solopos.com, JAKARTA — Satu lagi orang beken masuk bui karena kasus dugaan korupsi.

Kali ini yang akan menjadi pesakitan adalah anggota DPR Alex Noerdin dan Muddai Madang, mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode 2015-2019.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Nama Alex Noerdin tenar saat menjabat sebagai Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) dua periode sejak 7 November 2008 hingga 21 September 2018.

Alex terutama banyak dikenal pecinta sepak bola karena berada di balik kesuksesan Sriwijaya FC meraih dua trofi juara Indonesia Super League beberapa tahun silam.

Langsung Ditahan

Pria yang kini menjabat sebagai legislator itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas di BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatra Selatan 2010-2019. Ia langsung ditahan.

“Penyidik meningkatkan status tersangka AN,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard, Kamis (16/9/2021) seperti dikutip detik.com.

Selain Alex, ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muddai Madang.

Baca Juga: Angka Kesembuhan di Klaten Lebih Tinggi dari Kasus Terkonfirmasi Covid-19, Tapi…

Dia merupakan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode 2015-2019.

Alex langsung ditahan 20 hari ke depan di Rutan Cipinang cabang KPK. Saat kasus terjadi, Alex menjabat Gubernur Sumsel tahun 2008-2013 dan periode 2013-2018.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka terkait kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Kedua tersangka lalu ditahan di rutan Kejagung.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 orang tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD PDPDE Sumatera Selatan Tahun 2010-2019,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9).

Baca Juga: Tidak Ada Nama AHHA PS Pati FC dalam Daftar Kontestan Liga 2

Adapun kedua tersangka yang ditetapkan adalah CI selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel, yang telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN).

Tersangka kedua adalah AYH selaku Direktur PT DKLN sejak 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.

Kasus ini bermula pada 2010, ketika Pemprov Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari DARI J.O.B PT. Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil and Gas Ltd., Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel.

Kemudian berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut, yang ditunjuk sebagai pembeli adalah BUMD Provinsi Sumsel (PDPDE Sumsel).

Perusahaan Patungan

Tetapi dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT DKLN membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN.

Penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar USD30 juta yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Baca Juga: Keren, 4 Pemuda Sukoharjo Wakili Jateng di Ajang Esport PON Papua 2021

Serta kerugian keuangan negara sebesar USD 63.750 dan Rp2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Alex Noerdin adalah Gubernur Sumatra Selatan yang menjabat sejak 7 November 2008 hingga 21 September 2018. Sebelumnya, ia menjabat bupati Musi Banyuasin selama 2 periode berturut-turut.

Politikus Partai Golkar lahir di Palembang pada 9 September 1950 (71 tahun).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya