SOLOPOS.COM - Proses pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sragen pada Kamis (10/11/2022) di halaman Kejari setempat. (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sragen memusnahkan ribuan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam rentang waktu Juli hingga Oktober 2022, pada Kamis (10/11/2022) di halaman Kejari setempat.

“Jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu, obat jenis psikotropika. Ada juga barang bukti dari tindak pidana kesehatan, dan tindak pidana umum seperti pencurian, penipuan dan penggelapan. Barang bukti dari putusan berkuatan hukum tetap atau inkrah tersebut memang harus dimusnahkan,” terang Kepala Kejari Sragen, Ery Syarifah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) yakni Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati; Ketua DPRD Sragen, Suparno; Kapolres AKBP Piter Yanottama; dan Dandim Sragen, Letkol Inf Yoga Yastinanda.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain 5,2 gram sabu-sabu dari delapan perkara. Kemudian obat keras jenis Thrihexphenidy sebanyak 1.879 butir dan Tramadol Hci sebanyak 50 butir. Selanjutnya Atarax 4 butir, Alganax 9 butir, Alprazolam 66 butir, Calmetralprzolam 6 butir, Calmet 20 butir, Merlopam 5 butir, dan Riklona 32 butir.

Baca Juga: Polres Sragen Gandeng Uniba Solo untuk Ukur Kualitas Pelayanan Publik

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender untuk sabu-sabu. Sedangkan untuk barang bukti obat psikotropika dan beberapa pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya