SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan tentang gratifikasi berupa hadiah pernikahan anak Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga sekitar Rp34 juta yang dilaporkan oleh Hotbonar sendiri.

“Saya melaporkan sumbangan yang saya terima saat pernikahan putri saya,” kata Hotbonar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/5). Pernikahan anak Hotbonar sendiri dilangsungkan pada 4 April 2009 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah menerima laporan gratifikasi dari Dirut Jamsostek, selanjutnya KPK akan meneliti laporan tersebut dan menetapkan status gratifikasi melalui SK Pimpinan KPK paling lambat 30 hari sejak diterimanya laporan dari Hotbonar. Keputusannya, bisa menyatakan gratifikasi tersebut menjadi milik pribadi Hotbonar atau harus diserahkan ke negara.

Ekspedisi Mudik 2024

Gratifikasi diartikan sebagai hadiah atau pemberian kepada penyelenggara negara terkait dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berdasarkan UU Pemberantasan Tipikor, penerima gratifikasi harus melaporkan gratifikasi dengan nilai lebih dari Rp1 juta yang ia terima, kepada KPK paling lama 30 hari sejak diterimanya hadiah. Bila tidak, sang pelaku terancam dipenjara dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya