SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri maupun pihak-pihak yang dirugikan disarankan untuk melaporkan investor proyek waterboom, PT Sri Djamin Jaya (SDJ) ke pihak berwajib jika cara-cara elegan tak berhasil menyelesaikan permasalahan yang ditinggalkan investor tersebut.

Saran tersebut disampaikan anggota Fraksi PDI-P DPRD Provinsi Jateng asal Wonogiri, Joko Purnomo saat ditemui wartawan di Wonogiri, Senin (20/12), menanggapi rencana pengambilalihan proyek itu oleh Pemkab melalui investasi dalam APBD, dan segala permasalahan yang melingkupi proyek tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Joko mengatakan mendukung rencana Pemkab mengambilalih proyek yang sudah beberapa lama mangkrak itu.

“Kalau memang bisa diselesaikan secara kekeluargaan, itu lebih bagus. Tapi kalau tidak, bisa juga membawa masalah ini ke ranah hukum. Pemkab atau pihak-pihak lain yang dirugikan bisa melaporkan investor itu ke polisi. Biar masalahnya cepat selesai,” ujar Joko.

shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya