SOLOPOS.COM - Ilustrasi Direktorat Jenderal Pajak (JIBI/Bisnis.com)

Solopos.com, SOLO — Direktorat Jenderal Pajak meminta wajib pajak (WP) yang ingin melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan selama Januari sampai Maret tak risau. Mulai 2014 lapor SPT khususnya untuk WP orang pribadi yang menggunakan Form SPT 1770 S dan 1770 SS diklaim tak lagi berbelit.

“Lapor SPT tahunan dapat dilakukan tidak harus datang ke Kantor Pajak. Form SPT 1770 S yang digunakan untuk wajib pajak orang pribadi karyawan berpenghasilan di atas Rp 60 juta serta form 1770 SS untuk WP orang pribadi karyawan berpenghasilan Rp60 juta  sudah tersedia dalam aplikasi e-filing. WP cukup mengakses http://efiling.pajak.go.id. Dan WP harus mengajukan permohonan e-fin kepada kantor pelayanan kajak terdekat dengan membawa kartu identitas wajib pajak/kartu NPWP dan mengisi formulir yang disediakan,” demikian rilis Dirjen Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II, Surakarta, Rabu (5/2/2014).

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

 

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya