Jakarta–Jumlah tunggakan meningkat, Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo akan paksa terus wajib pajak dengan segala cara.
“Kita lakukan penagihan aktif yang ada di prosedur dari yang soft seperti diimbau, pemberian surat (penagihan), paksa, lelang, sampai freeze atau pemblokiran,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (14/6).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Berdasarkan Data Perkembangan Piutang Pajak Januari-April 2010 dari Ditjen Pajak, jumlah penambahan tunggakan pajak mencapai Rp 7,66 triliun menjadi Rp 57,79 triliun. Rinciannya sebagai berikut:
* Saldo awal tunggakan pajak Januari 2010: Rp 50,13 triliun
* Penambahan tunggakan pajak: Rp 16,61 triliun
* Pengurangan tunggakan pajak: Rp 8,95 triliun
* Saldo Akhir April 2010: Rp 57,79 triliun
Menurut Tjiptardjo, penambahan tunggakan pajak sebesar Rp 7,66 triliun tersebut berasal dari wajib pajak baru, karena tunggakan wajib pajak lama telah terhitung berjalan.
“Itu yang baru, kalau yang lama kan sudah outstanding,” ujarnya.
Namun, Tjiptardjo tidak mengatakan jumlah wajib pajak baru yang melakukan penunggakkan pajak tersebut.
dtc/tya