SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Direktur Jenderal Pajak telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 3,5 miliar. Uang itu dikembalikan karena lebih dari 400 pegawai Kantor Pajak per Mei 2010 telah melakukan pelanggaran.

“Sampai Mei, 400 pegawai melakukan pelanggaran ringan sampai berat,” kata Tjiptardjo di Kantor Pajak, Kamis malam (3/6).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebagai hukumannya, Tjiptardjo melanjutkan, Kantor Pajak mengenakan sanksi dengan mengurangi remunerasi yang diterima. Ia memberi contoh, untuk pegawai dengan tanggungan satu istri dan satu anak, karena terkena sanksi ringan, dari remunerasi yang seharusnya diterima sebesar Rp 10 juta, dia hanya akan menerima Rp 1 juta.

“Dari jumlah itu, Rp 3,5 miliar kami kembalikan ke negara,” kata dia.

Tidak hanya yang ringan, ada sejumlah pegawai yang juga melakukan pelanggaran berat sampai diberhentikan tidak hormat. Namun, Tjiptardjo tidak merinci data pelanggaran yang telah dilakukan pegawainya itu dengan alasan tidak membawa data.

“Kami tidak apa-apa memberhentikan, karena banyak yang mau masuk ke Kantor Pajak. Kemarin kami hanya menerima 1.200 pegawai untuk S1, tapi yang mau masuk antre puluhan ribu,” kata Tjiptardjo.

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya