SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tersangka Dirjen Kelistrikan Kementerian ESDM, Jacobus Purwono, resmi dicekal oleh Imigrasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan home solar system di Kementerian ESDM tahun 2007-2008.

Pencekalan berlaku mulai 25 Juni 2010. “Yang bersangkutan atas permintaan KPK sudah dicekal mulai tanggal 25 Juni. Masa cekal berlaku sampai satu tahun,” kata Kabag Humas Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Catur, Rabu (30/6).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain Jacobus, Bambang mengatakan Imigrasi sudah mencekal pejabat pembuat komitmen, Kosasih. “Pencekalan Kosasih satu paket dengan Jacobus. Dimintakan KPK sejak 25 Juni dan berlaku selama waktu satu tahun,” ujar dia.

Jacobus Purwono dan pejabat pembuat komitmen Kosasih ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan home solar system di Kementerian ESDM tahun 2007-2008. KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dalam proyek itu, diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 119 miliar.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya