SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jacobus Purnomo dan pejabat pembuat komitmen Kosasih sebagai tersangka. Keduanya diduga merugikan negera senilai Rp 199 miliar.

“KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dalam proyek itu, diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 199 miliar,” kata juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Selasa (29/6).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Keduanya dijerat kasus korupsi terkait pengadaan dan pemasangan solar home system itu terjadi pada direktorat jenderal listrik dan sumber daya mineral tahun anggaran 2007 dan 2008. “Juga ada penerimaan uang secara bertahap yang dimasukkan dalam catatan yang disebut dengan dana taktis dari rekanan. Sekitar Rp 4,6 miliar yang diberikan dalam periode tahun 2007-2008,” terang Johan.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 11 undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi undang-undang no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya