SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA -- Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menyampaikan bahwa pihaknya tidak berwenang melarang warga negara Indonesia (WNI) untuk pulang ke negaranya sendiri. Hal itu menepis tudingan Rizieq Shihab bahwa pemerintah Indonesia mengeluarkan surat permintaan cekal untuk dirinya.

"Direktorat Jenderal Imigrasi mendapatkan mandat untuk mengatur perlintasan manusia, baik WNI dan juga warga negara asing yang masuk-keluar Indonesia berdasarkan UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian," tuturnya, di Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pada Pasal 14 UU Keimigrasian, kata dia, menyatakan Pemerintah Indonesia tidak berwenang untuk menolak atau menangkal WNI yang akan kembali masuk ke Indonesia setelah bepergian di luar negeri.

Jadi, tegas dia, Kemenkumham, dalam hal ini Ditjen Keimigrasian, belum pernah menerbitkan untuk menolak atau menangkal Rizieq Shihab masuk Indonesia sampai saat ini.

"Undang-undang [UU Keimigrasian] menganut hak asasi secara internasional. Yang ditangkal atau ditolak berdasarkan Pasal 98 UU No 6/2011 mengacu kepada ketentuan umum berkaitan dengan penangkalan," paparnya.

Tak Ada Bukti Rizieq Shihab Dicekal, Mahfud MD Duga Ada Masalah Lain

Ronny menjelaskan Pasal 98 UU Keimigrasian mengatur penangkalan itu hanya terhadap WNA atas permintaan aparat penegak hukum karena ada kasus yang ditangani atau berkaitan pelanggaran keimigrasian.

"Jadi hanya orang asing yang bermanfaat bagi Indonesia, yang tidak membahayakan Indonesia, yang boleh masuk ke Indonesia. Hanya berlaku untuk orang asing penangkalannya," ujarnya.

Mengenai pengakuan Rizieq Shihab yang mengaku tidak bisa kembali ke Indonesia karena dicekal Pemerintah Arab Saudi, Ronny memastikan tidak ada permintaan dari Pemerintah Indonesia.

Pendaftar CPNS Buru Jimat, dari Cincin Akik Hingga Ditaruh Dalam Bra

"Apakah ini berkaitan dengan visa yang diberikan, dan sebagainya, atau ada persoalan yang lain. Tentu ini menjadi kewenangan dari pemerintah Arab Saudi cq pejabat imigrasi yang diberikan kewenangan oleh negaranya mengatur WNA," katanya.

Yang jelas, kata Ronny, kedaulatan negara tidak bisa diganggu negara lain jika memang pencekalan itu menjadi kepentingan yang diputuskan Pemerintah Arab Saudi.

Dalam tayangan video di kanal YouTube Front TV, Rizieq mengklaim tidak bisa kembali ke Indonesia karena dicekal oleh pemerintah Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya