SOLOPOS.COM - ilustrasi pembunuhan. (JIBI/dok)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Polrestabes Semarang meringkus Kanipah alias Andre, 32, suami yang bunuh istri, Indah Safitri, 27, di sebuah indekos di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), pada Sabtu (15/1/2022). Pelaku diringkus saat kembali ke rumah untuk mengantar anaknya yang masih berusia 4 tahun.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, mengungkapkan peristiwa pembunuhan itu terjadi di sebuah indekos yang terletak di Jalan Srinindito Baru, Semarang Barat. Peristiwa pembunuhan itu dipicu pertengkaran antara suami dengan istri yang telah menikah selama 8 tahun.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

“Awalnya korban yang sedang istirahat kerja dijemput pulang oleh pelaku,” kata Kapolrestabes Semarang, dikutip dari Antara, Senin (17/1/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Semarang, Kabur Usai Ketahuan Warga

Saat di rumah, lanjut Irwan, korban meminta pelaku untuk mencari pekerjaan. Namun, pelaku beralasan sedang tidak enak badan atau sakit sehingga belum bisa mencari kerja.

Korban lantas meminta pelaku untuk berobat jika merasa sakit. Namun, entah apa penyebabnya pelaku justru merasa tersinggung dan emosinya tersulut.

Pelaku pun kemudian memukuli istrinya. Ia bahkan nekat mengambil pisau untuk menusuk leher istrinya sebanyak lima kali.

Perbuatan pelaku itu sempat diketahui para tetangga. Pelaku kemudian kabur dengan menggunakan sepeda motor. Ia bahkan sempat singgah di rumah mertua atau orang tua korban untuk menjemput anaknya yang masih berusia 4 tahun.

Baca juga: Kejam! Pria di Semarang Bunuh Istri dan Kabur Bawa Anak

Namun, pelarian pelaku tak bertahan lama. Selang satu hari setelah melakukan pembunuhan terhadap istrinya, pelaku pulang ke rumah untuk mengantarkan anaknya. Di saat itupulah, pelaku diringkus oleh aparat polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghabisi nyawa sang istri.

Atas perbuatan itu, pelaku pun dijerat dengan UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya