SOLOPOS.COM - Kelima anggota komplotan spesialis pembobol brankas kantor di Jateng saat dihadirkan di Mapolda Jateng, Jumat (26/11/2021). (Solopos.com - Bidhumas Polda Jateng).

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) meringkus lima pelaku komplotan spesialis pembobol brankas perkantoran. Komplotan ini telah beraksi di sejumlah wilayah Jateng sejak Maret 2020 hingga November 2021, dengan hasil curian mencapai Rp1,3 miliar.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan lima tersangka yang ditangkap itu merupakan anggota komplotan pembobol brankas perkantoran. Mereka telah beraksi di empat lokasi di Jateng yakni Batang, Kabupaten Semarang, Wonogiri, dan Kendal.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Kelima tersangka yang ditangkap berinisial SAAY, yang berperan sebagai sopir, MAT dan AST sebagai eksekutor pengambil brankas dan uang, DRT sebagai salah satu pelaku, dan S alias H berperan mengawasi kondisi lingkungan sekitar saat rekan-rekannya beraksi.

Baca juga: Spesialis Pencurian Traktor, 2 Warga Sragen Dibekuk di Bantul

“Terdapat satu tersangka lain yang masih buron, berinisial IW. Ia berperan menyiapkan alat dan menentukan target,” kata Djuhandani saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat (26/11/2021).

Djuhandani mengatakan penangkapan komplotan itu berawal dari laporan tindak pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor PTPN Kebun Merbuh, Kendal, Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.

Para tersangka membuka gembok pintu belakang dan merusak brankas kantor setempat. Setelah berhasil menggondol uang curian, para tersangka melarikan diri.

Berkat gerak cepat Polres Kendal yang berkoordinasi dengan Polda Jateng, akhirnya tim Jatanras Ditreskrimum berhasil menangkap para pelaku di Surabaya.

Baca juga: Korban Komplotan Pembobol ATM di Klaten Ternyata Seorang Polisi

Setelah menjalani pemeriksaan para pelaku mengaku hanya membutuhkan waktu 1,5 jam untuk membobol brankas yang menjadi sasarannya. Mereka juga telah membobol brankas di empat kantor yakni PT.  CJ Cheiljedang Surodadi Batang, PT. Green Fashion Indonesia Bawen Kabupaten Semarang, PT. Nesia Pan Pacific Clothing Ngadirojo Kabupaten Wonogiri, dan Kantor PTPN IX Kebun Merbuh Kendal.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, menambahkan para tersangka merupakan komplotan dengan mobilitas tinggi sehingga tidak menutup kemungkinan akan segera diungkap beberapa TKP lain. “Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1, ke 4 dan ke lima KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” ujar Kabidhumas Polda Jateng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya