SOLOPOS.COM - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Solopos.com, MALANG – Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka terkait tragedi Kanjuruhan, Malang yang mengakibatkan korban tewas 131 dalam laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Salah satu tersangka adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lima tersangka lainnya masing-masing ketua panitia pertandingan Abdul Haris; ketua pengamanan laga Suko Sutrisno; Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Pengumuman enam tersangka itu disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022) malam, seperti dikutip Solopos.com dari Breaking News KompasTV.

Baca Juga: 33 Anak Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan, Terkecil Berusia 4 Tahun

“Tim sudah memeriksa secara marton dan cepat tapi tetap hati-hati scientific crime investigation, mendalami CCTV di lapangan, mendalami beberapa temuan bercak darah, visum korban, barang-barang selonsong gas air mata. Dan kami menetapkan enam tersangka terkait dengan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa,” ujar Kapolri.

Kapolri menjelaskan, Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan tersangka karena tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan sebelum Liga 1 bergulir.

Verifikasi terakhir yang dilakukan PT LIB terhadap stadion kebanggaan warga Malang, Jawa Timur itu dilakukan pada tahun 2020.

Baca Juga: Misteri Kantong Mata Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

“Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka. Kami melakukan olah TKP. Berdasarkan pendalaman ditemukan PT LIB selaku penyelenggara tidak memverifikasi Stadion Kanjuruhan sebelum liga bergulir. Verfikasi terakhir tahun 2020 dan ada catatan yang harusnya dipenuhi terkait keselamatan. Dan di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan hanya menggunakan hasil tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut,” ujar Kapolri.

Menurut Kapolri, keenam tersangka dijerat Pasal 359 jo Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan nyawa melayang serta Pasal 103 ayat 1 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Bencana Kemanusiaan

Seperti diketahui, kerusuhan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menjadi bencana kemanusiaan bagi anak-anak.

Sebanyak 33 anak meninggal dalam tragedi Kanjuruhan tersebut, terkecil berusia empat tahun.

Data tersebut dilansir Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar.

Nahar menyebut ada 33 anak meninggal dalam kerusuhan pascalaga Arema FC melawan Persebaya pada pekan ke-11 Liga 1 Indonesia di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam.

Baca Juga: Sesali Tragedi Kanjuruhan, Presiden: Audit Stadion Seluruh Indonesia

Dari 33 anak yang meninggal itu delapan di antaranya adalah perempuan. Sementara rentang usia korban antara empat tahun hingga 17 tahun.

“Tiga puluh tiga anak meninggal dunia, (terdiri atas) delapan anak perempuan dan 25 anak laki-laki, dengan usia antara empat tahun sampai 17 tahun,” ujar Nahar saat dihubungi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (5/10/2022).

Pihaknya bersama Dinas PPPA Provinsi dan Kabupaten/Kota Malang masih terus berkoordinasi dan berupaya menyediakan data khusus anak yang menjadi korban, sebagai bahan pihak-pihak terkait melakukan intervensi layanan.

Baca Juga: Gubernur Jatim: Korban Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan Jadi 131 Orang

Menurut Nahar, jumlah tersebut merupakan bagian dari 131 korban meninggal dunia berdasarkan data yang dirilis Polri.

Sementara untuk jumlah anak yang dirawat di rumah sakit setempat masih terus dikonfirmasi.

“Kami masih terus melengkapi datanya,” jelas Nahar.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Panglima TNI: 4 Prajurit Akui Lakukan Kekerasan ke Aremania



Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan jumlah korban tewas tragedi Kanjuruhan sebanyak 131 orang.

Ia mengatakan jumlah korban tragedi Kanjuruhan tersebut diperoleh setelah adanya verifikasi dan pengecekan bersama Dinas Kesehatan, Tim DVI, dan direktur rumah sakit.

“Jadi data korban meninggal 131 orang,” kata Dedi.

Baca Juga: Jokowi Telepon Presiden FIFA Bahas Tragedi Kanjuruhan & Piala Dunia U-20

Dedi menerangkan, adanya selisih data korban meninggal sebab Tim DVI bersama Dinas Kesehatan awalnya hanya mendata korban yang dibawa ke rumah sakit.

Setelah dilakukan pencocokan data, diketahui ada 12 korban meninggal tidak difasilitas kesehatan.

“Non-faskes penyebab selisihnya setelah semalam dilakukan pencocokan data bersama Dinas Kesehatan, Tim DVI dan direktur rumah sakit,” kata Dedi.

Baca Juga: Dicopot, AKBP Ferli Hidayat Baru Menjabat 9 Bulan sebagai Kapolres Malang

Sementara itu, rincian jumlah korban meninggal terdata sebanyak 44 orang di tiga rumah sakit pemerintah, yakni RSUD Kanjuruhan sebanyak 21 orang, RS Bhayangkara Hasta Brata Batu sebanyak dua orang, dan RSU dr Saiful Anwar Malang sebanyak 20 orang.

Lalu, sebanyak 75 korban meninggal dunia terdata di tujuh rumah sakit, antara lain RSUD Gondanglegi sebanyak empat orang, RS Wava Husada sebanyak 53 orang, RS Teja Husada sebanyak 13 orang, RS Hasta Husada sebanyak tiga orang, RS Ben Mari satu orang, RST Soepraoen satu orang dan RS Salsabila satu orang.

Kemudian, sebanyak 12 orang korban meninggal dunia di luar fasilitas kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya