SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sidang dua janda pahlawan yang didakwa menyerobot tanah milik Perum Pegadaian, hari ini akan kembali digelar. Sutarti, 78 dan Rusmini, 79 tahun yang duduk di kursi terdakwa akan mendengarkan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Direktur Umum dan SDM Perum Pegadaian Sumanto Hadi akan hadir dalam pemeriksaan saksi nanti,” kata Alghifari, kuasa hukum kedua nenek tadi dari LBH Jakarta, Selasa (27/4). Kondisi Sutarti dan Rusmini menurut Alghifari juga sehat dan siap untuk mengikuti persidangan.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Kedua istri veteran perang kemerdekaan itu selama puluhan tahun tinggal di Jalan Cipinang Jaya II. Perum Pegadaian, tempat suami mereka bekerja dulu, kemudian menuntut mereka angkat kaki dari rumah itu karena dianggap tak lagi layak menempatinya. Keduanya sebelumnya telah berusaha untuk membeli rumah tersebut. Namun mereka keburu dilaporkan secara pidana oleh Pegadaian.

Keduanya dijerat pasal 12 ayat 1 Jo. pasal 36 ayat 4 Undang-undang No. 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan pemukinan atau pasal 67 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.

tempointeraktif/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya